KOTAMOBAGU – Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.
Bahkan, Polres Kotamobagu telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menindak para pelaku penimbunan dan praktik ilegal lainnya, (01/05/2026).
Namun begitu Kapolres menyampaiakan setiap penindakan hukum terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) atau sektor migas di wilayah hukumnya akan dilakukan secara profesional dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan terkait maraknya keluhan warga tentang mahalnya harga BBM jenis Solar di tingkat eceran yang melonjak drastis hingga Rp16.000–Rp18.000 per liter sementara harga resmi yang masih bertahan Rp6.800 per liter di sejumlah SPBU di Kotamobagu.
Kapolres menekankan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Penindakan harus sesuai delik. Jika telah memenuhi unsur pidana, tentu akan kami proses secara profesional,” tegasnya.

Namun demikian, Kapolres juga mengingatkan bahwa penanganan pelanggaran di sektor migas bukan hanya menjadi kewenangan kepolisian.
Pihak Pertamina, sebagai badan usaha yang berwenang, juga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan penindakan administratif.
“Sanksi administratif bisa berupa penghentian operasional hingga penghentian kuota subsidi bagi SPBU yang melanggar. Masyarakat juga bisa melaporkan melalui call center Pertamina jika menemukan pelanggaran,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Polres Kotamobagu telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari berbagai fungsi internal kepolisian.
Satgas ini melibatkan personel dari Samapta, Propam, Intelijen, Reserse Kriminal, serta jajaran Polsek. Selain itu, turut dilibatkan Subden POM Bolaang Mongondow guna memastikan pengawasan berjalan maksimal,
Kapolres juga menegaskan komitmennya terhadap integritas internal.
Ia memastikan bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggotanya yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.
“Apabila ada personel yang terlibat, akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan alat bukti yang cukup,” tutupnya.
(Andry)



