Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku PETI di Kawasan Perkebunan Molobog Diduga Dilakukan Oleh Oknum Opi Koroa dan Edin Ligawa

BOLTIM– Warga masyarakat yang terdampak kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan perkebunan di wilayah Desa Molobog, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, menyampaikan desakan keras kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas para pelaku yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut, Berdasarkan informasi dan bukti yang dihimpun, kegiatan yang merusak lahan pertanian dan lingkungan tersebut diduga dilakukan dan dikelola oleh dua orang yang bernama Opi Koroa dan Edin Ligawa.

Selama beberapa waktu terakhir, warga menyaksikan secara langsung bagaimana lahan perkebunan yang dulunya subur dan menjadi sumber penghidupan utama mereka, kini berubah menjadi lubang-lubang galian yang luas dan mendalam, Tanaman produktif yang telah dirawat selama bertahun-tahun musnah begitu saja, struktur tanah menjadi rusak parah, saluran air terputus, dan sumber air bersih yang selama ini digunakan untuk keperluan sehari-hari serta pertanian pun tercemar akibat lumpur dan sisa penggalian.

Menurut keterangan warga, aktivitas penambangan ini dilakukan secara terang-terangan baik pada siang maupun malam hari dengan menggunakan alat berat berupa Ekskavator, Meskipun telah beberapa kali dilarang dan diperingati, para pelaku tetap mengabaikan larangan serta mengaku memiliki kekuasaan dan perlindungan tertentu sehingga merasa kebal hukum dan tak akan tersentuh oleh aturan yang berlaku.

“Kami sudah berkali-kali meminta mereka berhenti merusak lahan kami, tapi mereka malah bersikap semena-mena, Mereka mengaku punya kekuasaan dan dukungan dari pihak tertentu, sehingga merasa bebas melakukan apa saja tanpa takut ditindak, Berdasarkan informasi yang kami peroleh dan bukti yang ada, kegiatan ini dikelola langsung oleh Opi Koroa dan Edin Ligawa, Kami sangat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam, segera turun tangan dan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena takut mendapatkan ancaman dan tekanan.

Warga juga menegaskan bahwa hingga saat ini, kedua orang yang diduga menjadi otak dan pelaku utama kegiatan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan apa pun yang sah untuk melakukan aktivitas pertambangan, Baik itu penetapan wilayah pertambangan, izin usaha, maupun izin operasional semuanya tidak ada, sehingga kegiatan yang dilakukan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

“Kalau memang kegiatan mereka itu sah dan berizin, tentu kami tidak akan keberatan, Tapi faktanya, mereka beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas, merusak hak milik kami, merusak lingkungan, dan merugikan keuangan Negara, Ini jelas kejahatan yang harus ditindak tegas, Kami meminta agar APH seperti kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya segera memeriksa, mengumpulkan bukti, dan memproses kedua orang tersebut agar mendapat hukuman yang setimpal,” tambah warga lainnya.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Indra Mamonto yang juga turut mendampingi masyarakat menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, Ia menilai bahwa sikap para pelaku yang tetap beroperasi meskipun sudah diketahui keabsahan kegiatannya sangat mencoreng penegakan hukum di daerah ini.

“Kami sudah mendengar keluhan warga dan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Hasilnya memang benar, kegiatan ini dilakukan secara ilegal dan merugikan banyak pihak, Kami mendukung penuh desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera bertindak, Jangan ada lagi istilah kebal hukum bagi siapa saja, meskipun mereka mengaku memiliki koneksi atau dukungan dari pihak yang berkuasa, Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas kepada Opi Koroa, Edin Ligawa, dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini,” tegas Indra.

Selain menuntut penindakan terhadap para pelaku, warga juga meminta agar lokasi yang telah rusak akibat kegiatan tersebut segera dipulihkan kondisinya agar dapat dimanfaatkan kembali seperti sediakala, Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa setiap aktivitas yang dilakukan harus mematuhi aturan dan tidak merugikan kepentingan orang lain serta kepentingan umum.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum yang berwenang telah menerima laporan resmi dan sedang melakukan pendalaman informasi serta pengumpulan bukti untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

(Andry)

Read Previous

Kapolres Boltim Hadiri Peringatan Hari Otda dan Hari Kartin

Read Next

Ormas LAKI Desak APH Bertindak Tegas Minta Proses Hukum Pelaku PETI di Perkebunan Potaladan

Most Popular