MANADO – Menyusul laporan masyarakat, bahwa seluruh kegiatan Pertambangan bahan Galian Golongan C yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dipastikan tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus Maindoka, memberikan tanggapan tegas.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan langkah-langkah hukum dan penertiban yang tepat sasaran.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut, Frans Maindoka, setelah menerima laporan yang sebelumnya, telah menyampaikan bahwa tidak ada satu pun pelaku usaha galian C di daerah tersebut yang memenuhi persyaratan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah menelaah semua Data dan laporan yang masuk, dan memastikan bahwa apa yang disampaikan itu benar adanya, Seluruh aktivitas pengambilan bahan galian seperti pasir, batu, kerikil, dan tanah urug yang berjalan di berbagai lokasi di Boltim semuanya dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, Ini adalah pelanggaran serius yang tidak dapat kami biarkan terus berlangsung,” ujar Fransiscus, Jumat (24/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini tidak hanya menyangkut ketidaksesuaian administrasi semata, tetapi juga telah menimbulkan berbagai dampak merugikan. Mulai dari kerusakan lingkungan yang parah, perubahan struktur tanah yang berisiko menimbulkan bencana alam, gangguan terhadap sumber air bersih, hingga perselisihan antar warga akibat pengelolaan sumber daya alam yang tidak teratur, Selain itu, Negara juga mengalami kerugian karena tidak mendapatkan penerimaan yang seharusnya dari kegiatan pemanfaatan sumber daya alam tersebut.

“Kegiatan yang berjalan tanpa izin itu sama saja dengan mengambil hak milik Negara dan rakyat secara semena-mena, Kami tidak akan tinggal diam melihat hal ini terjadi, apalagi banyak warga yang sudah menyampaikan keluhan dan rasa resah mereka atas kondisi yang ada,” tambahnya.
Dalam penindakan yang akan dilakukan nantinya, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, mulai dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, hingga lembaga pengawas lainnya, Langkah yang diambil meliputi pengecekan langsung ke setiap lokasi kegiatan, penyegelan tempat usaha, penghentian operasi secara paksa, penyitaan alat-alat berat serta hasil galian yang diambil, hingga penjatuhan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dilakukan.
Frans juga menegaskan bahwa penindakan ini tidak akan membedakan status pelaku usaha, baik yang berupa perorangan, Kelompok masyarakat, maupun yang mengatasnamakan badan hukum seperti koperasi, Seperti yang diketahui, sebagian besar kegiatan galian C di Boltim selama ini menggunakan nama koperasi sebagai wadah usahanya, padahal koperasi-koperasi tersebut tidak memiliki rekomendasi teknis maupun izin resmi untuk menjalankan usaha pertambangan.
“Jika ada yang beranggapan bahwa dengan berbadan hukum atau menggunakan nama koperasi maka akan terhindar dari tindakan hukum, itu adalah anggapan yang keliru, Kami akan memproses semuanya secara adil dan tegas. Bahkan, jika terbukti ada badan hukum yang disalahgunakan untuk melakukan kegiatan ilegal, kami akan melaporkannya ke instansi yang berwenang untuk dilakukan pencabutan statusnya,” tegasnya.
Pihaknya juga memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatannya secara sah untuk segera melengkapi semua persyaratan perizinan yang dibutuhkan, Dinas ESDM Provinsi Sulut menyatakan siap memberikan panduan dan pendampingan agar proses pengurusan dokumen dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak menutup pintu usaha bagi siapa saja, yang penting semuanya berjalan di atas jalur hukum dan aturan yang ada, Tapi jika ada yang tetap memaksakan diri beroperasi tanpa izin meskipun sudah diberikan peringatan dan kesempatan, maka kami tidak akan ragu untuk menindak seberat-beratnya,” tutupnya.
(Andry)



