![](https://imediantara.id/wp-content/uploads/2024/09/Screenshot_20240915_112509_Samsung-Internet-660x330-1.jpg)
IMEDIANTARA.ID,BOLMONG
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi mengeluarkan pengumuman terkait penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat mengenai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024. Hal ini tertuang dalam pengumuman Nomor: 634/PL.02.2-Pu/7101/2024 yang dipublikasikan melalui laman resmi KPU Bolmong.
Dalam pengumuman tersebut, KPU Bolmong menindaklanjuti ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah melalui Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Bolmong mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Bolmong. Proses ini merupakan upaya transparansi dan keterlibatan publik dalam memastikan kandidat yang maju benar-benar memenuhi kriteria serta tidak memiliki rekam jejak yang bermasalah.
Cara Menyampaikan Masukan dan Tanggapan
Masyarakat yang ingin memberikan masukan dapat melakukannya melalui dua cara, yaitu daring dan luring:
1. Daring: Menggunakan Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di laman: https://infopemilu.kpu.go.id.
2. Luring: Datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Bolmong yang beralamat di Jl. SMK 23 Maret, Desa Lolak, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong.
Bagi masyarakat yang memilih cara luring, mereka diharuskan mengisi daftar hadir, formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK, dan melampirkan fotokopi KTP-el serta dokumen pendukung lainnya.
Batas Waktu Pengajuan Masukan
KPU Bolmong menetapkan bahwa masa penyampaian masukan dan tanggapan ini berlangsung mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024. Dengan waktu yang terbatas ini, KPU Bolmong berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk turut aktif dalam proses demokrasi lokal.(BAS)