BOLMONG – Sejumlah warga dan tokoh masyarakat di Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, menyampaikan permohonan resmi kepada Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow yang baru menjabat, AKBP Dr. Reza Morandy Tarigan, agar segera mengambil langkah tegas menindak kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh PT Xinfeng Gemah Semesta di kawasan Perkebunan Oboy.
Menurut keterangan warga, lokasi tersebut sebelumnya sudah beberapa kali ditindak, dipasangi garis polisi, dan disegel oleh tim gabungan aparat. Namun tidak lama kemudian, segel dan tanda larangan itu rusak, dan aktivitas penggalian menggunakan alat berat kembali berjalan seperti biasa, seolah tidak ada aturan hukum yang berlaku.
“Kami menyambut baik kedatangan Bapak Kapolres yang baru. Kami menaruh harapan besar agar kepemimpinan kali ini membawa perubahan nyata, kami merasakan dampak buruknya, air sungai keruh, lahan pertanian rusak, dan sumber air bersih terancam,” ujar salah satu tokoh warga, (26/06/2026).
Warga menegaskan bahwa berdasarkan Dari Dinas ESDM Sulawesi Utara, PT Xinfeng hingga saat ini tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin operasional lain yang sah untuk beraktivitas di wilayah tersebut. Kondisi yang bisa beroperasi kembali meski sudah ditutup memicu dugaan kuat adanya perlindungan dari pihak tertentu.
“Kami minta Bapak Kapolres bertindak tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi. Jangan hanya menutup sebentar, tapi sita total alat beratnya, hentikan secara permanen, dan proses hukum pihak yang bertanggung jawab, Jangan biarkan hukum terasa tumpul di hadapan kekuasaan dan uang,” tegas warga lainnya.

Masyarakat berharap AKBP Dr. Reza Morandy Tarigan dapat membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum secara adil, serta melindungi hak dan keselamatan warga dari kerusakan lingkungan yang terus berlanjut.
(Andry)



