![](https://imediantara.id/wp-content/uploads/2024/01/IMG-20240125-WA0076.jpg)
IMEDIANTARA.ID, BOLSEL
Kasus pembunuhan yang mengejutkan di Desa Matandoi Selatan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dengan korban Wahyudi Umar (38), telah mencapai tahap krusial.
Berdasarkan informasi terbaru dari Kapolsek Pinolosian, IPTU Taufik Anis, S.E, pada Rabu, 24 Januari 2024, proses kasus tersebut telah mencapai penyerahan berkas awal tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kacabjari Kotamobagu di Dumoga.
Menurut Kapolsek Pinolosian, langkah ini diambil untuk mendapatkan jawaban dan tanggapan awal dari JPU. Penyerahan berkas ini juga melibatkan pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.
“Iya, Kemarin kami resmi menyerahkan berkas tahap I Jaksa. Untuk diteliti dan diperiksa, SP2HP juga sudah diberikan kepada pihak keluarga” jelas Kapolsek Pinolosian menjaga transparansi perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Madjid, S.I.K, telah menetapkan keempat pelaku utama, yaitu VEP (27), MPL (31), RS (30), dan AP (30), sebagai tersangka dengan pasal berlapis yang dapat berujung pada hukuman mati.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan yang menemukan bukti terkait penganiayaan yang berujung pada pembunuhan.
Keseriusan penyidik dalam menangani kasus ini diapresiasi, dengan penekanan bahwa semua proses dilakukan sesuai tahapan yang diatur undang-undang.
Penetapan tersangka pada keempat pelaku utama itu, setelah dilakukan upaya penyelidikan maka ditemukan alat bukti yang mengarah adanya kejadian berupa penganiayaan yang berujung pembunuhan.
“Kami bekerja sesuai tahapan yang diatur undang-undang. Tidak ada sama sekali kepentingan dalam kasus tersebut. Buktinya, sejak diungkap dengan tidak butuh waktu lama telah menetapkan para tersangka dibalik kasus pembunuhan tersebut, tinggal menunggu tahapan selanjutnya dari kejaksaan hingga ke pengadilan,”tegasnya.(345)