Kantongi Dokumen Keimigrasian, Tiga Orang WNA China Yang Ditangkap di Boltim Sudah Dilepas

IMEDIANTARA.ID,KOTAMOBAGU

Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diamankan oleh tim gabungan Pemkab Boltim belum lama ini kembali dilepas Kantor Imigrasi Kota Kotamobagu.

Dalam hasil pemeriksaan ternyata tiga orang WNA yang ditangkap di lokasi  pertambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut sudah memiliki izin tinggal terbatas.

Ketiga orang WNA diantaranya adalah Huang Weitan izin tinggal terbatasnya berakhir 30 April 2025, Huang Bocheng berakhir hingga 19 Oktober 2024 dan Maocai Hong hingga 6 Mei 2025, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Imigrasi Kota Kotamobagu sudah dikembalikan kepada perusahaan penjamin yakni  PT.88.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kota Kotamobagu Teddy Kuantano Achmad melalui Kasi Inteldakim Keneth Rompas, pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut hasil temuan tim terpadu Pemkab Boltim terhadap keberadaan 3 orang WNA asal China di wilayahnya dengan temuan awal tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.

“Dapat disampaikan pada kesempatan ini, saat itu kami menerima telepon dari tim Pemkab Boltim yang menginformasikan dimana mereka tengah mengamankan 3 WNA China dengan temuan awal tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian. Atas dasar tersebut Kantor Imigrasi langsung menindaklanjuti dengan mengutus tim, setelah diamankan ke 3 WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan,”Beber Keneth pada Imediantara.id, Senin 20 Mei 2024.

Lebih lanjut Keneth mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan, ke tiga  WNA asal China tersebut memiliki izin tinggal terbatas dalam hal ini izin yang diberikan kepada orang yang bekerja di Indonesia.

Dimana pemeriksaan yang dilakukan lanjutnya, melalui sistem informasi manajemen keimigrasian yang didalamnya lengkap memuat data terkait keimigrasian, baik dokumen perjalanan maupun izin tinggal.

Keneth juga menjelaskan, izin tinggal terbatas atau izin keimigrasian yang dikeluarkan pihaknya berdasarkan izin kerja yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja berkaitan dengan aktivitas kerja ke 3 WNA tersebut.

“Dokumen yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja menjadi dasar pemberian izin tinggal keimigrasian bagi 3 WNA ini. Izin kerjanya secara dokumen meliputi jenis pekerjaan pertambangan dan wilayah kerjanya di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta Minahasa Tenggara,” ujarnya.

Di sisi lain, Keneth pun sedikit menyesalkan penanganan ke 3 WNA asal China saat itu, karena tidak melibatkan pihak Kantor Imigrasi dari awal, sementara seluruh Kabupaten/Kota se Bolaang Mongondow Raya telah dibentuk Tim Terpadu Penanganan Orang Asing atau TIMPORA.

“Kenapa penanganannya tidak secara terpadu melibatkan pihak Kantor Imigrasi dari awal. Kami sebenarnya berharap penanganan seperti ini harusnya komperhensif atau menyeluruh, jangan seolah-olah terkesan ada masalah, pihak Kantor Imigrasi yang harus bertanggungjawab jangan ditemukan bukti WNA nya yang dipermasalahkan, bagaimana dengan penanganan PETI nya,”ungkapnya.

Keneth berharap kedepannya TIMPORA yang telah terbentuk akan lebih terpadu dan bersinergi dalam hal pengawasan orang asing.

“Kami berharap TIMPORA ini pro aktif bekerja bersama, terpadu dan bersinergi. Jangan pasial seperti ini, ada masalah Imigrasi yang disalahkan sementara dari awal tidak dilibatkan,”tandasnya.(345)

Read Previous

Kadinkes Manado Dampingi Walikota AA Saat Irup Harkitnas ke 116

Read Next

Dinkes Rilis Data Terbaru Kasus DBD di Kota Manado, Ini Penjelasan dr Sicilia Kumaat

Most Popular