The End: GMPK BMR Dibekukan

Ketegangan dalam tubuh organisasi Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) menarik di ikuti

Siang tadi Kamis 22 Agustus 2024, terendus kabar Dewan Pengurus Wilayah (DPW) GMPK Provinsi Sulawesi Utara secara mendadak mengeluarkan Surat Pembekuan Pengurus GMPK BMR.

Surat tersebut bernomor 01/GMPK/SULUT/VIII/2024, ditandatangani oleh Ketua DPW GMPK Provinsi Sulawesi Utara, Franky Kumendong, dan diketahui oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) GMPK, Dr. Douglas Pasaribu.

Pembekuan ini diklaim sebagai respons atas kegagalan pengurus GMPK BMR dalam memenuhi kewajiban mereka, seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pembentukan pengurus pada 21 Januari 2024, hingga Agustus 2024, pengurus GMPK BMR dianggap tidak pernah melaporkan hasil kinerja mereka.

Ketua DPW Sulut Franky Kumendong menjelaskan bahwa selama lebih dari enam bulan, komunikasi dengan pengurus GMPK BMR terputus, yang menurutnya melanggar Pasal 15 AD/ART GMPK yang mengatur tentang pelaksanaan tugas dan kewajiban pengurus.

“GMPK BMR akan dibentuk kembali dalam waktu dekat, namun untuk mengisi kekosongan saat ini, telah ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT) sementara, yakni Roby Manery,”Tegas Frangky dihubungi Imediantara.id, via telepon siang ini

Franky berjanji bahwa ke depan organisasi ini akan lebih mengedepankan asas profesionalisme, terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan orang banyak.

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama di kalangan internal GMPK BMR. Mereka merasa bahwa ada miskomunikasi antara pengurus wilayah dengan DPW GMPK Sulut.

Ketua GMPK Kota Kotamobagu, Asrul Paputungan, mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait pembekuan tersebut dari Ketua DPW Provinsi. Asrul juga merasa bahwa surat pembekuan ini diterbitkan tanpa memberikan peringatan atau kesempatan bagi pengurus GMPK BMR untuk memperbaiki kesalahan.

Asrul Paputungan, sebagai Ketua GMPK Kota Kotamobagu, menepis anggapan bahwa kinerja GMPK di wilayahnya tidak maksimal.

“Sejak awal, langkah-langkah koordinasi dan membangun komunikasi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan organisasi sudah dilakukan,”ungkapnya.

Meski demikian, Asrul tetap menghormati keputusan DPW GMPK Provinsi Sulawesi Utara untuk membekukan kepengurusan GMPK BMR.

“Kalau memang Ketua Provinsi membekukan kepengurusan di BMR, bagi saya tidak masalah karena itu hak dari beliau,”tegas Asrul.

Read Previous

Update Terbaru Jumlah Pendaftar Motampot Fun Race 2024 Mencapai 2100 Peserta

Read Next

FIF Group Cabang Kotamobagu Sukses Meriahkan HUT RI Ke-79 dengan Berbagai Lomba Tradisional

Most Popular