
KOTAMOBAGU, IMEDIANTARA.ID
Suasana haru dan kecewa melanda ruang sidang Pengadilan Negeri Kotamobagu. Ayah dari korban tindak pidana kekerasan, tidak mampu menahan tangis histerisnya saat majelis hakim yang terdiri dari Ketua majelis Adyanti, S.H.bersama anggota Anisa Putri Handayani, S.H. dan Jovita Agustien Saija, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada terdakwa JT alias Jemmy, Rabu 15 November 2023.
Keluarga korban, yang hadir di persidangan, terlihat terpukul dan lemas. Teriakan dan tangisan histeris memenuhi ruangan ketika keputusan hakim dibacakan.
“Putusan hakim sangat tidak adil. Ada anak kecil yang tidak berdosa yang sengaja dibunuh, seharusnya hakim memberikan hukuman mati terhadap pelaku sebagaimana tuntutan JPU,” seru orangtua korban dengan kesedihan yang mendalam.
JT alias Jimmy sebelumnya telah dituntut dengan pidana mati atas tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anak perempuan dibawah umur.
Jaksa penuntut umum, Mariska J.S Kandou, S.H.,M.H, bersama Zulhia J Manise, SH, Bunga Batalipu, S.H.,M.H, dan Yohanes Simarmata, SH, menegaskan tuntutan mereka selama sidang pada Rabu 25 Oktober 2023.(345)