Tambang Ilegal di Lolotut Desa Bakan Kian Berani Warga Desak Penindakan Nyata

iMediantara.id BOLMONG – Kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Tagin dan hulu Sungai Lolotut, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, kembali menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas yang diduga ilegal itu disebut-sebut berlangsung semakin terbuka, bahkan memanfaatkan alat berat dalam operasinya.

Sejumlah warga mengaku cemas melihat kondisi tersebut. Mereka menilai, jika terus dibiarkan, dampak kerusakan lingkungan akan semakin luas, terutama terhadap kawasan hutan dan aliran sungai di bagian hulu. Meski demikian, mereka memilih tidak mempublikasikan identitasnya.

“Alat berat jelas terlihat bekerja di atas. Kalau tidak dihentikan, hutan bisa rusak total,” ujar salah satu warga dengan nada prihatin.

Warga lain menyebut, keberadaan aktivitas tambang itu bukan lagi isu yang samar. Hampir seluruh masyarakat sekitar mengetahui kegiatan tersebut. Karena itu, mereka berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak bersikap pasif.

“Semua orang tahu ada aktivitas di hulu. Kalau memang itu tidak berizin, mestinya segera ditindak,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membenarkan adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Kepala DLH Bolmong, Aldy Pudul, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan pada Desember lalu bersama BPBD.

“Iya, ada aktivitas PETI di hulu Sungai Lolotut. Terakhir kami turun ke lokasi bulan Desember dan terdapat 1 unit alat berat. Kami sudah menyampaikan secara lisan untuk menghentikan aktivitasnya,” ujarnya, Selasa 24 Februari 2025.

Namun, peringatan tersebut diduga tidak diindahkan. Informasi terbaru bahkan mengindikasikan adanya penambahan alat berat di lokasi yang sama.

“Kalau sebelumnya satu unit, sekarang disebut sudah dua unit. Kami akan turun kembali dan memanggil pemiliknya,” tegas Aldy.

Secara hukum, pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat berharap penanganan persoalan ini tidak berhenti pada imbauan atau pemanggilan semata. Mereka menginginkan tindakan konkret agar aktivitas yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat itu benar-benar dihentikan.

“Kami tidak punya daya untuk menghentikan. Harapan kami hanya satu, hukum ditegakkan dengan adil,” ungkap seorang warga lainnya.

Sorotan publik terhadap aktivitas tambang ilegal ini semakin menguat. Warga menilai, ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci, bukan hanya untuk melindungi lingkungan, tetapi juga menjaga wibawa hukum di tengah masyarakat.

(Andry)

Read Previous

Polres Boltim di Minta Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pengurus KUD Nomontang

Read Next

Wakili Bupati, Iksan Pangalima Pimpin Apel Kerja Pemda Boltim

Most Popular