iMediantara.id Kotamobagu – Aliran Sungai Moayat yang menghubungkan Desa Poyowa Besar Satu dengan wilayah Bongkudai, diduga kuat sering dicemari aktivitas pengolahan emas ilegal.
Berdasarkan penelusuran sejumlah media di lokasi, ditemukan praktik pengolahan emas menggunakan metode tromol dan tong dengan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Aktivitas tersebut terlihat tidak dilengkapi fasilitas penampungan limbah. Limbah hasil olahan justru dibuang langsung ke badan sungai yang menjadi sumber air masyarakat.
Bukan hal mustahil limbah tersebut menjadi pemicu kematian massal ribuan ekor ikan milik warga Desa Poyowa, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu belum lama ini.
Sedikitnya 4 hingga 5 kolam dilaporkan mengalami kematian ikan secara massal dengan total mencapai ribuan ekor. Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Seorang pemilik kolam mengungkapkan, peristiwa serupa memang pernah terjadi beberapa bulan lalu, namun biasanya hanya puluhan ekor ikan mati dan terjadi saat musim hujan dengan debit air tinggi.

“Biasanya kalau hujan deras memang ada ikan mati, tapi hanya puluhan. Kali ini air sungai normal, tapi ikan mati sampai ribuan,” ucapnya.
Warga menduga kuat air kolam telah terkontaminasi racun dari limbah pengolahan emas ilegal yang masuk melalui aliran sungai.
Seorang pekerja di lokasi pengolahan emas mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan disebut-sebut milik seorang pengusaha asal Kotamobagu berinisial I
Upaya konfirmasi telah dilakukan dua kali di kediaman yang bersangkutan yang saat itu terparkir satu unit mobil pickup mengangkut sejumlah galon yang diduga kuat memuat solar untuk penunjang mesin pengelolaan Tong dan Tromol.
Namun keterangan pekerja rumah tangga, R tidak berada di tempat.
“Mungkin Bos ada di Tong, atau Masi DA kaluar,”
Informasi lain yang juga diperoleh iSketsa.com Tong pengelolaan emas di dekat sungai Muayat bukan hanya satu itu saja. namun hingga kini belum diketahui pasti pemiliknya.
Pencemaran lingkungan oleh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Anggaran masuk di Triwulan 2 dan 4
Rencanaya semua sungai akan di Lab. Baik ada pencemaran atau tidak. Biasanya anggaranya keluar dimusim penghujan atau kemarau.
(Andry)



