
IMEDIANTARA.ID,KOTAMOBAGU
Ketegangan memuncak di kantor Balai Gakkum Wilayah 3 Manado ketika seorang warga Desa Bilalalang 1, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, mengamuk meminta pertanggungjawaban dari oknum Kepala Seksi inisial WT.
Rafik A Mokoginta, dalam langkah beraninya menuntut klarifikasi terkait dugaan kriminalisasi hukum yang menimpanya pada Senin, 18 Maret 2024, bersama satu sopir serta rekan kerjanya mengunjungi Kantor Gakkum Wilayah 3 Manado.
Awalnya, suasana masih kondusif, hingga Rafik bertemu dengan salah satu penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum berinisial DM, Namun ketika Kepala Seksie tiba di kantor untuk berbicara dengan Rafik, situasi menjadi memanas.
Media yang menyaksikan peristiwa tersebut mendengar nada suara Rafik yang semakin keras, menuntut pertanggung jawaban dari oknum Gakkum terkait kasus yang menjeratnya. Pengakuan Rafik telah ditahan selama beberapa bulan, sementara mobil truknya yang di kredit telah menunggak dan usahanya terbengkalai selama proses hukum. Bahkan 50 persen kondisi kayu yang dijadikan barang bukti telah dikembalikan mengalami kerusakan.
Rafik memperlihatkan salinan putusan bebas dari Hakim Pengadilan Tinggi Tondano dengan cara yang dramatis, membantingnya ke lantai di hadapan para pegawai Gakkum, sambil mengumumkan rencananya untuk mengajukan somasi hukum lewat pengacaranya atas kasus tersebut. Dia menyerukan bahwa dirinya tidak bersalah dan bahwa tindakan hukum yang menimpanya diduga adalah kriminalisasi yang tidak beralasan.
“Ngoni so kriminalisasi pa kita, ngoni diterapkan pasal ser pakita, buktinya ngoni ndak bisa membuktikan UU Kehutanan Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang ngoni pake dalam kita pe Kasus,” teriak Rafik menggunakan bahasa lokal, sambil berjanji untuk membongkar sejumlah kejanggalan dari operasi penangkapan kayu yang dilakukan oleh oknum Gakkum.
Rafik juga menyerukan agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum mengevaluasi kinerja Kasie Gakkum WT alias Wiliam dan menggantinya akibat penyelidikan kasus yang diduga menggunakan pasal yang tidak sesuai.
“Buktinya saya diputus bebas tanpa syarat oleh Pengadilan Negeri Tondano, serta putusan Mahkamah Agung tentang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut umum Kejaksaan Negeri Minahasa” tandasnya.
Informasi resmi yang diperoleh Imediantara.id, bahwa sebelumnya Rafik ditahan selama beberapa bulan atas pengelolaan kayu yg di anggap ilegal oleh pihak Balai, bahkan kendaraannya juga sempat di tahan yang berakibat pada tunggakan kredit kendaraan dan terancam akan ditarik Dep Colektor. Namun pada faktanya di persidangan, PN Tondano hingga Makamah Agung, Rafik A Mokoginta dinyatakan tidak bersalah.(345)