
IMEDIANTARA.ID,BOLMONG
Sebagian warga Desa Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) merasa kecewa atas lambatnya pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pengurusan yang dimulai sejak tahun 2022 ini hingga kini, tahun 2024, belum juga menuntaskan penerbitan sertifikat bagi sejumlah bidang tanah.
Menurut pengakuan Ray (bukan nama sebenarnya), seorang warga Desa Ibolian yang mengaku jadi korban, ada puluhan sertifikat tanah yang diajukan melalui program PTSL pada tahun 2022 hingga saat ini belum selesai. Sementara itu, sebagian besar sertifikat dari program yang sama sudah terbit.
“Padahal uang administrasi pengurusan sertifikat sudah disetor. Saya pribadi dan kawan lain yang sertifikat tanahnya belum jadi sangat kecewa,”katanya, Senin, 20 Mei 2024.
Ray mengungkapkan bahwa dari informasi yang diterimanya, dari Sekretaris Desa (Sekdes) Ibolian menyatakan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa berkas pemohon yang belum lengkap, padahal menurutnya sebagai pemerintah desa merekalah yang paling tau segala kekurangan pengurusan yang harusnya di teliti dari awal sehingga kalau sertifikatnya tidak bisa di terbitkan dengan alasan kelengkapan maka dari awal harus disampaikan.
Parahnya lagi kata Ray uang administrasi pengurusan yang di minta justru bervariasi, ada yg 300 ribu hingga 400 ribu.bahkan ada pula yang mencapai satu jutaan. informasi ini juga dirangkum Imediantara.id berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber lain yang tidak ingin identitas mereka di beberkan.
Sementara itu, Sekdes Ibolian, Nurhamidin Polii, membenarkan bahwa puluhan warga masih menunggu sertipikat mereka. Ia menyebutkan bahwa permasalahan ini terjadi karena berkas pengajuan yang belum lengkap.
“Memang ada yang berkasnya belum lengkap, namun sudah kami laporkan persoalan ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmong. Kami tinggal menunggu format baru untuk tahun 2024,”jelasnya.
Kendati demikian katanya, ia telah menyampaikan bahwa pihak desa telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan terus berkoordinasi dengan BPN Bolmong.
“Berkas yang masih kurang akan segera kami urus lagi, jadi kami menunggu arahan dari BPN,”tambahnya.
Terpisah Mantan Kepala Desa Ibolian Kusman Mamonto, dimintai tanggapan persoalan yang ada mengatakan bahwa pada saat program PTSL itu memang dirinya masih menjabat, namun saat pelaksanaan sudah tidak lagi bertugas dan menyerahkan sepenuhnya kepada Sekdes dan perangkat yang lain.
Ia membenarkan adanya keluhan masyarakat, namun terkait belum terbitnya beberapa sertifikat terkendala dengan beberapa faktor, hal itu berdasarkan hasil konfirmasinya dengan Sekdes.
“Ada yang didapati sudah memiliki sertifikat terdahulu, ada juga masih proses pemisahan dengan sertifikat induk, sehingga berkasnya belum sampai ke BPN,”Kata Mamonto.
Namun katanya Itupun sedang berproses karena pihak pertanahan menjanjikan akan ada pembuatan sertifikat selanjutnya.
Terkait dengan informasi mengenai administrasi yang jumlahnya bervariasi hinga ada yang sampai 1 Juta, mantan sangadi mengaku kurang mengetahui kebenaran hal itu, sepengetahuannya administrasi yang bervariasi mulai dari 100 sampai 500 ribu.
Dilain pihak data sertifikat yang terurus disampaikan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bolmong Eni Sulastri Darmayanti, melalui Teddy Massie Kepala Sub Bagian Tata Usaha sekaligus Kordinator Pengelola Informasi dan Pengaduan.
Program PTSL di Desa Ibolian katanya adalah pada Tahun 2023. Dimana berkas yang masuk atau terkumpul pada Petugas Pengumpulan Data Yuridis (Puldadis) adalah 314 berkas/bidang dan sertifikat yang terbit adalah sejumlah 314 bidang.
Sementara kata Teddy, pada tanggal 5 Maret 2024 bertempat di Aula pertemuan (depan Kantor Camat Dumoga Tengah) telah dilaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat dan sampai saat ini telah telah diserahkan kepada Masyarakat sejumlah 304 bidang, sehingga sisa sertifikat yang belum diserahkan adalah sejumlah 10 bidang, sisa sertifikat yang belum diserahkan saat ini disimpan di Kantor Pertanahan Kab. Bolaang Mongondow.
“Sertifikat yang belum diserahkan kepada pemilik sertifikat adalah disebabkan karena pada saat penyerahan pemilik sertifikat tidak hadir atau berhalangan pada saat penyerahan sertifikat, untuk pengambilan sertifikat sendiri harus diambil oleh pemilik sertifikat langsung dan apabila diwakilkan harus disertai dengan surat kuasa, fotokopi KTP pemberi kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa,”Jelas Teddy.
Adapun terkait biaya persiapan PTSL, berdasarkan Keputusan Bersama Menteri ATR/BPN; Menteri Dalam Negeri; dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB.V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2017, bahwa besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan PTSL untuk Wilayah Prov. Sulawesi Utara (Kategori II) adalah sebesar Rp. 350.000,-. Pembiayaan yang dimaksud adalah untuk dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. Pembiayaan tersebut sepenuhnya dikelola oleh Kelurahan/Desa.
“Adapun yang menyangkut keluhan sejumlah warga tentang beberapa sertifikat yang belum terbit itu tidak ada. Kalaupun ada itu mungkin pemasukan berkasnya sudah terlambat,”pungkasnya.(345)