
(foto kid)
Tahuna, IMEDIANTARA.ID
Sebanyak 1.250 liter miras jenis cap tikus dimusnahkan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna, Selasa (01/08/2023).
Miras yang dimusnahkan ini tidak bertuan, atau tidak ada yang mengaku pemiliknya saat diamankan aparat Lanal Tahuna diatas kapal penumpang rute Manado-Tahuna.
Penjelasan Danlanal Kolonel Laut (P) Mohamad Bayu Pranoto SH MTr Hanla MM CTMP, Miras ilegal tersebut diamankan sejak tanggal 13 April 2023 di KM Barcelona 3A berjumlah 650 liter, kemudian pada Kamis 8 Juni 2023 kembali di KM Barcelona 3A diamankan 6 kantong plastik berisi kurang lebih 150 liter ditambah dengan satu karton kurang lebih 50 liter dan pada Sabtu 15 Juli 2023 di kapal penumpang yang sama juga diamankan 10 kardus kurang lebih 400 liter sehingga totalnya sekitar 1.250 liter.
“Miras ini hasil dari operasi penegakan hukum Illegal Activity yang dilaksanakan di lingkungan wilayah kerja Lanal Tahuna, yang juga merupakan bantuan kepada pemerintah daerah dalam hal pengamanan objek vital strategis nasional, salah satunya area pelabuhan,” ungkap Danlanal Bayu saat memberikan sambutan di lokasi pemusnahan Mako Lanal Tahuna.
Ketika diyanyakan terkait kepemilikkan Miras, diakui Bayu tindak lanjutnya langsung dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Tahuna untuk mengajukan penetapan barang sitaan.
“Selanjutnya setelah diterbitkan surat penetapan kami kembali mengajukan surat penetapan agar dapat dilaksanakannya pemusnahan barang sitaan ini,” jelasnya.
Ia berharap, operasi ini dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat, jika Lanal Tahuna sebagai bagian integral dari TNI Angkatan Laut benar-benar konsisten dan berkomitmen membantu pemerintah dalam hal melaksanakan pengamanan semua jenis produk ilegal yang ada di Kabupaten Sangihe.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, Rinny Tamuntuan dalam sambutannya yang diwakili Asisten 1 Johanis Pilat, memberikan apresiasi dan pengahargaan terhadap Lanal Tahuna yang tetap konsisten mengawal wilayah Kepulauan Sangihe, termasuk aktivitas ekonomi perdagangan di perbatasan.
“Pemerintah daerah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Lanal Tahuna yang telah menunjang pergerakan ekonomi masyarakat yang harus dilandasi secara formil resmi serta dalam rangka membangun ekonomi yang sehat maupun prosedural,” ujar Johanis.
(IM/pem)