iMediantara.id BOLMONG- Banjir lumpur yang menerjang Desa Bakan pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Air bercampur material kayu dan lumpur mengalir deras dari wilayah hulu, merendam rumah warga yang sempat melumpuhkan total jalan vital penghubung Desa Bakan – Matali Baru.
Peristiwa ini bukan yang pertama. Bahkan bukan pula sekadar bencana alam musiman. Bagi warga lingkar tambang, banjir ini telah menjadi “ritual pahit” sejak ekspansi pertambangan emas skala besar di kawasan hulu desa.
Fakta ini mengarah pada satu kesimpulan keras bahwa ada yang salah dalam desain tata kelola lingkungan tambang milik anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk yakni PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Banjir besar di Desa Bakan bukan sekadar spekulasi.
Tahun lalu, tiga tanggul penyangga milik JRBM jebol. Material batuan dan lumpur dari area tambang meluncur tanpa kendali ke kawasan hilir.

Jalan Kotamobagu – Bolsel sempat tertimbun, lahan perkebunan rusak, persawahan warga tertutup sedimen,permukiman diterjang lumpur.
Peristiwa ini menimbulkan dugaan kuat bahwa sistem pengendalian sedimen dan air tambang tidak bekerja optimal.
Dalam konteks pertambangan modern, jebolnya tanggul bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan indikator kegagalan desain, pengawasan, dan manajemen risiko.
Ironisnya, struktur tersebut dirancang oleh perusahaan tambang besar dengan kapasitas teknis dan anggaran yang tidak kecil.
Kesaksian warga memperkuat dugaan hubungan langsung antara aktivitas tambang dan banjir menurut mereka ini sudah jadi langganan saat musim penghujan.
“Desa kita sudah menjadi langganan banjir jika hujan tiba. Banjir sering terjadi sejak Tahun 2026, sejak mulai explorasi,”
ungkap beberapa warga Bakan pada saat banjir belum lama ini.
Secara hidrologis Desa Bakan berada di hilir lanskap tambang,wilayah dengan elevasi lebih rendah akan menerima limpasan air dari area lebih tinggi.
Artinya, selama konsesi tambang JRBM berada di atas Desa Bakan, maka secara ilmiah, setiap perubahan tata guna lahan, pembukaan vegetasi, timbunan, dan tailing berpotensi mengubah pola aliran air ke desa.
Aktivis lingkungan Bolaang Mongondow Raya, Didi Musa (Dimus), menyatakan tanggung jawab perusahaan tidak bisa dinegosiasikan.
Menurutnya, posisi geografis tambang yang berada lebih tinggi dari Desa Bakan menjadikan perusahaan sebagai sumber utama aliran limpasan.
Dimus juga menyoroti potensi bahaya kimia dari material banjir, logam berat,seng,merkuri dan senyawa metil logam.
Jika benar material banjir berasal dari tailing atau sedimen tambang, maka risiko kesehatan dan pertanian menjadi serius.
Dimus mendesak dua langkah penting seperti Uji laboratorium material banjir oleh DLH kabupaten dan provinsi serta Investigasi kawasan oleh Satgas PKH.
Kalau tidak salah kata Dimus dalam dokumen AMDAL tambang modern, seharusnya terdapat model hidrologi hujan ekstrem,desain tanggul retensi,sistem drainase tambang,kapasitas kolam sedimen dan skenario banjir tahunan.
Namun fakta lapangan menunjukkan, tanggul pernah jebol, banjir terjadi berulang, sedimen masuk ke desa, jalan publik tertutup lumpur Ini menunjukkan kemungkinan AMDAL tidak akurat, tidak dijalankan, atau tidak diawasi.
Lanjutnya memang aktivitas PETI manual di kawasan hulu turut merusak lingkungan. Namun skala dampak harus diukur proporsional.
“PETI manual terbatas, tersebar, skala kecil,”kata Dimus.
Sementara Tambang JRBM memiliki IUP yang luas, bukaan lahan besar, perubahan bentang alam permanen.Jadi secara geomorfologi, perubahan lanskap tambang industri memiliki dampak limpasan jauh lebih besar dibanding PETI manual.
“Dengan kata lain kontributor terbesar perubahan hidrologi hampir pasti berasal dari operasi tambang skala besar,”tambahnya.
Dimus mengingatkan, kasus serupa di Indonesia sudah banyak terjadi. Beberapa perusahaan tambang di provinsi lain termasuk Sumatera, pernah mengalami pencabutan izin akibat jebolnya fasilitas tambang pencemaran sungai,banjir sedimen serta kerusakan desa hilir.
(Anmel)



