BOLMONG – Proses hukum kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) milik PT Xinfeng Gemah Semesta kembali menuai pertanyaan tajam dari masyarakat dan pengamat hukum, Hingga saat ini, kejelasan soal penetapan tersangka terhadap Karina, yang diduga sebagai penanggung jawab di perusahaan tersebut, masih menjadi tanda tanya besar.
Sementara itu, aktivitas penggalian di lokasi Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur justru terus berjalan meski sudah resmi dipasang garis polisi dan disegel sejak November 2025 lalu.
Berdasarkan catatan yang ada, Polres Bolmong telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Maret 2026 dan menyerahkan berkas awal ke Kejaksaan Negeri.
Namun sampai memasuki akhir Juni ini, belum ada pengumuman resmi apakah Karina benar-benar telah ditetapkan sebagai tersangka, apa dasar hukum penetapannya, atau apakah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau belum.
“Kami dengar disebut-sebut nama Karina sebagai pihak yang bertanggung jawab, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian. Apakah dia tersangka atau tidak, Kalau sudah, kenapa tidak diproses lebih lanjut, Kalau belum, apa alasannya,” ucap Jusman salah satu warga setempat, (29/06/2026).

Fakta di lapangan justru makin mempertegas keraguan publik, Meskipun petugas telah memasang garis polisi, menyegel akses masuk, serta menyita sejumlah alat berat, laporan warga dan pantauan lapangan menunjukkan aktivitas tambang kembali berjalan aktif, Alat berat terlihat beroperasi, dan garis pembatas yang dipasang aparat diduga telah dibuka secara paksa.
Situasi ini memicu kecurigaan bahwa ada kelambanan bahkan dugaan pembiaran. Masyarakat mempertanyakan kinerja Polres Bolmong.
jika lokasi sudah masuk status penyidikan dan disegel, mengapa tidak ada pengawasan ketat, Mengapa penetapan status hukum pihak yang bertanggung jawab berjalan sangat lambat.
“Kalau hukum ditegakkan sungguh-sungguh, mustahil tempat yang sudah disegel bisa beroperasi lagi. Ketidakjelasan soal tersangka ditambah aktivitas yang terus berjalan membuat kami bertanya-tanya, apakah ada pihak yang dilindungi?” ujar seorang pengamat hukum di Bolmong.
Dengan adanya pergantian sejumlah Kapolres di wilayah Bolaang Mongondow Raya, publik berharap ada langkah evaluasi menyeluruh. Masyarakat mendesak agar proses hukum dipercepat, status hukum Karina dan pihak lain yang terlibat segera diperjelas, serta lokasi tambang benar-benar diamankan permanen agar tidak lagi merusak lingkungan dan merugikan kepentingan Daerah.
(Andry)



