![](https://imediantara.id/wp-content/uploads/2024/12/IMG_20241216_132639.jpg)
Imediantara.id,Kotamobagu – Sepanjang tahun 2024, PT Hasjrat Multifinance (PT HMF) Cabang Kotamobagu menunjukkan langkah tegas dalam menangani kasus penggelapan jaminan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi (mobil bodong). Proses hukum dilakukan di Polres Kotamobagu dan Polres Bolmut dengan hasil 12 perkara yang kini telah memperoleh putusan inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Sebanyak 15 orang telah dijatuhi hukuman penjara disertai denda subsider terkait penggelapan dan penadahan jaminan fidusia. Kepala Cabang PT HMF Kotamobagu, Dovvy Emanda, mengungkapkan upaya negosiasi dengan debitur untuk menyelesaikan masalah secara damai telah dilakukan, namun berakhir tanpa solusi.
“Sebagai Kreditur Penerima Fidusia, kami telah memberikan kesempatan kepada debitur untuk melunasi sisa hutang atau mengembalikan unit kendaraan yang digelapkan. Namun, meski waktu hingga berbulan-bulan diberikan, upaya ini diabaikan,” jelas Emanda saat ditemui di ruang kerjanya.
Merujuk pada Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Selain tindak pidana fidusia, PT HMF juga melaporkan pihak yang membeli kendaraan tanpa dokumen resmi (mobil bodong), sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan. “Langkah hukum ini penting untuk menanamkan kesadaran masyarakat akan larangan pengalihan kendaraan secara sepihak selama masa kredit,” tegas Emanda.
Ke depan, PT HMF bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kotamobagu akan mengadakan kegiatan sosialisasi berupa literasi keuangan, seminar, dan acara lain untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aturan fidusia.
Humas PN Kotamobagu, Tomy Mandagi SH, membenarkan data terkait 15 terpidana dalam kasus ini. “Untuk informasi lebih lanjut, bisa dicek di Bagian Hukum atau PTSP,” ujar Tomy.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan debitur untuk mematuhi aturan yang berlaku selama masa kredit, demi menghindari konsekuensi hukum. PT HMF berharap langkah ini juga dapat mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang.(Bas)