![](https://imediantara.id/wp-content/uploads/2023/12/IMG_20231219_145654-scaled.jpg)
KOTAMOBAGU, IMEDIANTARA.ID
Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu menggelar konferensi pers di ruang Aula pada Selasa, 19 Desember 2023, untuk mengungkapkan hasil operasi penangkapan terkait peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu.
Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kotamobagu, Kompol Arie Prakoso, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Agus Sumandik dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiyadiana.
Menurut Kompol Arie Prakoso, pengungkapan jaringan peredaran Sabu ini dimulai dari informasi yang diterima pada 13 Desember 2023. Tim Opsnal SATRES Narkoba merespons informasi tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka, DM alias Don dan SC alias Stef, di Kelurahan Sinindian.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk 4 paket Sabu-sabu seberat 0,69 gram, serta berbagai peralatan terkait penggunaan dan distribusi narkotika. Kedua tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut diterima dari Palu, Sulawesi Tengah, dan sebagian diantaranya dipesan oleh individu bernama RM alias RID dan FS alias ENTO di Kampung Baru.
Kasat Narkoba Iptu Agus Sumandik menjelaskan bahwa operasi ini berlanjut dengan penangkapan RM alias RID di rumahnya, dengan menyita barang bukti tambahan, termasuk 1 paket Sabu-sabu seberat 0,15 gram. Kedua tersangka ini mengakui memesan barang tersebut dari DM alias DON di Palu.
Pemeriksaan urin menunjukkan bahwa keempat tersangka positif mengonsumsi Sabu/Methamphetamine, kemudian dilakukan lagi tes urine ke Laboratorium Polda Sulut, untuk lebih memastikan hasil dari 4 orang tersebut.
Ke empat orang yakni, DM, SC, RM dan FS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari 1 miliar hingga 10 miliar.(345)