![](https://imediantara.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240820_090309-scaled.jpg)
IMEDIANTARA.ID,BOLSEL
Penulis:Bastian Korompot
Kekhawatiran masyarakat petani kebun di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan PT.J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) semakin memuncak, seiring dengan lambatnya tanggapan dari pemerintah daerah (Pemda) Bolsel terkait sengketa lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dalam upaya mencari keadilan, masyarakat yang sudah lama menggarap lahan di lokasi tersebut akhirnya memutuskan untuk menyurati Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, guna meminta intervensi langsung.
Dalam surat yang dilayangkan, salah satu poin utama yang disampaikan adalah permintaan agar Gubernur Olly Dondokambey segera turun tangan dan memberikan tanggapan atas situasi yang mereka hadapi.
Mereka menuntut agar hak-hak mereka dilindungi dari segala bentuk intimidasi dan potensi ancaman kriminalisasi yang mungkin timbul akibat sengketa ini.
Kekhawatiran mereka semakin mendalam ketika Bupati Bolsel dinilai kurang responsif dalam menangani persoalan ini, sehingga mereka merasa perlu meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera membentuk tim investigasi sekaligus tim fasilitator yang bertujuan memfasilitasi kepentingan kedua belah pihak, baik PT. JRBM maupun masyarakat petani penggarap.
Dalam suratnya, masyarakat juga menekankan bahwa Gubernur, sebagai perpanjangan tangan presiden sesuai ketentuan undang-undang, memiliki otoritas untuk membekukan sementara seluruh aktivitas perusahaan jika terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan dalam IPPKH.
Beberapa petani yang dihubungi mengaku mendukung langkah ini, termasuk tindakan Kunu Makalalag yang dianggap sebagai upaya memperjuangkan hak-hak mereka.
“Surat itu dari Kunu Makalalag dan keluarga, tetapi sudah mewakili seluruh masyarakat yang masuk dalam Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tahun 2023,” ujar seorang petani yang meminta namanya tidak disebutkan. “Langkah Kunu itu untuk mendesak pembentukan tim fasilitator tentu didukung penuh masyarakat karena memudahkan tahap kompensasi,”tambahnya.
Masyarakat juga menegaskan bahwa IPPKH 361 PT. JRBM bukanlah rahasia negara, sehingga wajib untuk disosialisasikan kepada publik.
Untuk diketahui selain Gubernur, surat tersebut juga dikirimkan kepada Kapolda Sulut, Bupati Bolsel, Kapolres Bolsel, serta pihak PT. JRBM.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari Pemprov Sulut untuk menyelesaikan konflik lahan yang telah lama tak kunjung terselesaikan