Perkara Kedua Direksi PGE Lahendong Segera Digelar Polres Minahasa

Minahasa, iMEDIANTARA.ID

Polres Minahasa Dikabarkan akan menggelar perkara kedua sebagai tindak lanjut keluarga Roring -Koilam. Keluarga Roriny – Koilam mengadu ke Polres Minahasa lantaran diduga ada tindakan pemalsuan dokumen oleh hukum tua Pinabetengan atas bidang tanah yang sudah dijual ke PGE Lahendong. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti penyidik Polres Minahasa dan sudah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 08 September 2023 lalu.

“Namun masih ada dokumen yang diperlukan untuk lancarnya gelar perkara ke-2, yang menjadi kewenangan penyidik. Menurut informasi, Minggu ini semuanya bisa rampung. Tinggal menunggu jadwal gelar perkara penetapan pidana,” ujar Keluarga Roring – Koiam.

PGE Lahendong diduga terlibat pembelian lahan bawah tangan yang menyeret nama Hukum Tua Pinabetengan Minahasa. Perusahaan itu tidak profesional melakukan transaksi pembayaran atau pembebasan lahan warga di Desa Pinabetengan, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa. Pasalnya, Pertamina membayar lahan kepada warga yang tidak berhak dan hanya berdasarkan Surat Pembagian Warisan yang hilang dari tangan keluarga Paulus Roring.

Tindakan Pertamina ini merugikan keluarga Jefry Jems Roring sebagai penerima waris yang sah.

Jefri J. Roring dan istrinya Dra Rike Koilam menceritakan, lahan seluas hampir 20.000 meter persegi itu adalah warisan yang sah dari Joel Roring Paendong kepada Paulus Roring. Kemudian diwariskan kepada Jefry Jems Roring. Pembagian warisan itu dibuktikan dengan surat tertanggal 19 Januari 1996. Di kemudian hari, surat itu berpindah tangah ke Noch Roring. Entah kenapa, Noch Roring pernah bermohon kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa, yakni mantan Hukum Tua Desa Pinabetengan untuk membatalkan surat pembagian warisan tanah tersebut.

Pada tanggal 4 Agustus 2004 di adakan musyawarah di Kantor Kecamatan Tompaso Barat. Musyawarah itu menyimpulkan bahwa tanah tersebut adalah milik dari Keluarga Paulus Roring-Supit, dan dihibahkan kepada Keluarga Jefri J. Roring-Koilam.

“Kemudian pada bulan November 2021 kami keluarga mendengar bahwa tanah keluarga kami akan dibeli PT. Pertamina Geothermal Energi Lahendong. Bulan Februari 2022, Pertamina melakukan sosialisasi mengenai pembebasan tanah yang difasilitasi oleh Hukum Tua Desa Pinabetengan Elsje Tandayu. Mereka mengundang semua pemilik tanah yang akan dibebaskan atau diganti untung. Namun hingga tanah keluarga kami sudah beralih kepemilikan kepada Pertamina, tidak pernah ada pemberitahuan apapun kepada kami, hanya pernah meminta nomor telepon dan tidak pernah dihubungi oleh pihak Pertamina maupun Hukum tua dan pihak-pihak terkait,” ungkap istri Jefry Jems Roring, Rike Koilam.

Kuat dugaan Hukum Tua Pinabetengan Elsje Tandayu ikut berperan dengan menyerahkan Surat Pembagian Warisan yang asli kepada PT Pertamina. Karena menurut keluarga ahli waris, surat itu sempat dipegang Hukum Tua. Kemudian ironisnya, Hukum Tua tidak pernah mau membuka Nomor Register kepada ahli waris Jefry Jems Roring.

Pantauan di lokasi tanah keluarga Jefry Jems Roring, Pertamina sudah mengubah permukaan tanah. Terdapat enam bak raksasa yang menurut penuturan karyawan untuk instalasi pembuangan limbah.

Konon, Hukum Tua mendapat proyek penggalian dan pemasangan beton dinding bak raksasa tersebut.

Mengenai penggelapan surat tanah oleh Hukum Tua Pinabetengan, keluarga sudah melapor pidana ke Polres Minahasa pada tanggal 13 Juli 2022 lalu. Laporan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 yang terjadi pada tanggal 16 Juni 2022 di Desa Pinabetengan Utara, Kecamatan Tompaso Barat, tercatat atas nama pelapor Jefry Jems Roring dan terlapor Ivan Wongkar dan Noch Roring dengan nomor laporan LP/B/393/VII/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.

(IMP/pem)

Read Previous

Gegara Hall B Koni Manado, 11 LSM Sambangi Kejari Manado

Read Next

Masa Sih, HBL Figur Inspirasi Bagi Anak Muda

Most Popular