Pentingnya Posko Kawal Hak Pilih dalam Pemilu: Memastikan Hak Pilih Masyarakat Terjamin

IMEDIANTARA.ID,BOLMONG

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan jujur, berbagai upaya dilakukan oleh lembaga terkait seperti Bawaslu. Salah satu inisiatif penting adalah pembentukan Posko Kawal Hak Pilih di berbagai daerah. Posko ini berfungsi sebagai tempat aduan bagi masyarakat yang merasa belum didata atau belum ter-coklit dalam tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) daftar pemilih.

Peran Bawaslu dalam Mengawal Hak Pilih

Bawaslu, melalui berbagai jenjangnya dari tingkat pusat hingga daerah, berkomitmen untuk mengawal hak pilih masyarakat. Di Kabupaten Bolmong, misalnya, Bawaslu Bolmong dan Panwascam di 15 kecamatan telah membuka Posko Kawal Hak Pilih. Posko ini menerima aduan langsung dari masyarakat terkait masalah dalam proses Coklit.

Menurut Akim Mokoagow, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong, pihaknya tidak hanya membuka posko tetapi juga aktif melakukan patroli kawal hak pilih. Patroli ini bertujuan untuk menguji pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih). “Kami terus mengawal secara melekat kepada Pantarlih yang turun melakukan Coklit,” ujarnya. Sejauh ini, belum ada temuan atau dugaan pelanggaran pemilu yang signifikan. Beberapa masalah administrasi, seperti nama yang sama namun orang yang berbeda, telah diperbaiki dengan cepat.

Sanksi bagi Pelanggar

Untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan, terdapat sanksi tegas bagi yang melakukan pelanggaran. Berdasarkan Pasal 177 B dan Pasal 178, sanksi yang diberikan meliputi pidana penjara dan denda yang tidak sedikit.

Pasal 177 B menyatakan bahwa anggota PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih dapat dipidana dengan penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda antara Rp24.000.000,00 hingga Rp72.000.000,00.

Pasal 178 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya akan dipidana dengan penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan, serta denda antara Rp12.000.000,00 hingga Rp24.000.000,00.

Posko Kawal Hak Pilih dan patroli oleh Bawaslu merupakan langkah nyata untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi. Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan semua pihak dapat melaksanakan tugasnya dengan jujur dan bertanggung jawab, sehingga pemilu dapat berjalan dengan baik dan demokratis.(345)

Read Previous

MPLS 2024: Masyuri Podomi Ingatkan Peran Orang Tua Mengawasi Penggunaan Handphone Siswa

Read Next

Ditutup Sekot Lakat, Dinkes Manado Juara I Kategori Umum Lomba Bulutangkis

Most Popular