Payment Fee Rp750 Dipertanyakan Pedagang, Dirut PD Pasar Lucky Senduk Beberkan Aturannya

Manado, iMEDIANTARA.ID

Program serta Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Manado, dalam hal ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD PASAR Manado yakni Payment Fee dipertanyakan masyarakat.

Para pedagang mempertanyakan Payment Rp 750 Rupiah setiap Lakpak yang ada serta bongkar muat kendaraan, seperti tertera di struk e-Money.

Namun begitu, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Lucky Senduk, melalui Kabag Umum Deddy Loho menjelaskan, setiap program dan aturan sudah melalui kajian dan pertimbangan dari direksi.

“Sudah pastilah, karena semua melalui mekanisme yang ada di internal direksi. Jadi itu untuk pelayanan, sebab ada yang namanya Iuran, kebersihan, iuran lakpak. Kalau soal Rp 75o itu biaya admin. Apalagi payment fee sudah diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu, sebelum diterapkan,” ujar Loho kepada media ini di Manado.

Ia menambahkan bahwa Perdis yang ada sudah sangat jelas, tambah lagi ada SK Direksi yang menguatkan klausul tersebut.

“Semua ada di Perdis 5 tahun 2022, silahkan dibaca agar tidak gagal paham,” tandas Loho.

Perdis No 5 tahun 2022
Tentang Pengelolaan Pasar Bersehati, terkait Iuran harian, bulanan dan tahunan di atur dlm Perdis ini.
Di dalam Perdis ini di nyatakan sistem penagihan iuran dengan memakai sistem non tunai dlm hal ini E-Retribusi, autodebet atau memakai kartu Pre Paid dari Perbankan.

Penggunaan sistem E – Retribusi di tetapkan dengan Surat Keputusan Direksi No. 28A / PDP / SK /VI /2023 tentang , PENETAPAN PENGGUNAAN SISTEM E-RETRIBUSI MPOS ( MOBILE POINT OF SALE ) dari PT. MKP ( Mitra Kasih Perkasa ) .
Di mana di putuskan memakai sistem e-retribusi MPOS dari PT. MKP ( Mitra Kasih Perkasa ) , dengan biaya administrasi sebesar Rp. 750 / transaksi .

(IMP/pem)

Read Previous

Kampanyekan Anak Gubernur dan Terlapor Tipikor, Camat Kalawat Disebut Putus Urat Malu

Read Next

Tepis Isu Miring Terkait Payment Fee, Dirut Lucky Senduk: Pedagang Justru Senang Dengan Aturan Itu

Most Popular