![](https://imediantara.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240703_112633.jpg)
IMEDIANTARA.ID,BOLTIM
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) terkait sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan mereka. Namun, dua kali pemanggilan tersebut hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Kepala Disnakertrans Boltim, Chindraningsih Limbanadi, S.E, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan mediasi terkait laporan dari eks karyawan PT JRBM. “Kami sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada perusahaan, namun hingga kini belum ditanggapi,”ujar Chindraningsih pada Selasa, 2 Juli 2024.
Chindraningsih juga menyatakan bahwa jika manajemen PT JRBM terus mengabaikan surat pemanggilan tersebut, pihaknya akan membawa masalah ini ke Disnakertrans Provinsi ,”Kita lihat dulu, karena sudah dua kali dikirim surat pemanggilan ke pihak perusahaan. Kalau tidak ada respon lagi, maka kita akan tindak lanjuti ke Dinas Provinsi,”tambahnya.
Hampir setahun telah berlalu sejak Riduan Mamonto, eks karyawan PT JRBM dan warga Nuangan Selatan, Kabupaten Boltim, menjadi korban PHK sepihak oleh PT JRBM. Ironisnya, hingga kini nasibnya masih menggantung tanpa kejelasan dan tanpa pesangon.
Upaya konfirmasi dari IMEDIANTARA.ID kepada manajemen PT JRBM hingga berita ini diterbitkan masih belum membuahkan hasil.(345)