Oknum Sangadi Pangian Barat Terjerat? Polres Kotamobagu Naikkan Status Kasus Tabungan ke Penyidikan

KOTAMOBAGU,IMEDIANTARA.ID

 

Desa Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur, sedang dihebohkan dengan kasus tabungan yang melibatkan oknum Kepala Desa atau Sangadi. Kasus ini telah menarik perhatian tim penyidik Reskrim Polres Kotamobagu, yang kini telah meningkatkan status hukumnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Pada tanggal 7 Juni 2023, sembilan warga Desa Pangian Barat melaporkan kerugian pokok sebesar Rp 323 juta akibat dari pengelolaan tabungan oleh Sangadi. Oknum tersebut diduga menjanjikan pengembalian dua kali lipat dalam waktu satu tahun, namun janji tersebut tidak terealisasi, termasuk pengembalian dana pokok.

Kasie Humas Polres Kotamobagu, Iptu Dewa G. Dwiadyana, mengonfirmasi bahwa gelar perkara terkait kasus ini telah dilakukan. Ia juga menyarankan pihak korban untuk segera membuat laporan polisi, mengingat status penyidikan telah ditingkatkan, menunjukkan adanya dugaan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dalam kasus ini.

“Iya, benar hari ini telah dilaksanakan gelar perkara terkait kasus itu,” kata Dewa di ruang kerjanya. Jumat, 13 Oktober 2023.

Para korban tabungan dari Desa Pangian Barat tampak antusias menunggu hasil dari gelar perkara, sementara oknum Sangadi yang terlibat tidak muncul. Kuasa hukum para korban, Ariyati Panu SH, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Reskrim Polres Kotamobagu dalam memproses kasus ini tanpa menundanya.

“Harapannya semoga proses berikut kita sama-sama serius dan transparan dalam melaksanakan tugas khususnya dalam perkara ini,”ucapnya.

Kasus ini tampak terus diawasi seiring berjalannya proses hukum yang lebih lanjut. Masyarakat Desa Pangian Barat berharap agar keadilan dapat segera dipulihkan dan oknum yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diketahui kasus ini bermula dari tabungan yang melibatkan oknum Sangadi Pangian Barat, di mana sembilan warga pada tanggal 7 Juni 2023 melaporkan kerugian pokok sebesar Rp 323 juta. Oknum Sangadi diduga mengelola tabungan tersebut dengan janji pengembalian dua kali lipat dalam jangka waktu satu tahun, namun korban tidak menerima janji tersebut, termasuk dana pokok mereka.(345)

Read Previous

Evaluasi Kinerja Caleg Incumbent dan Mengukur Kwalitas Pendatang Baru

Read Next

Tindakan Tegas: Personel Polri Dipecat dengan Tidak Hormat

Most Popular