Oknum dibalik Raibnya Ratusan Juta Milik Alken dan dugaan Penganiayaan Sedang Didalami Polisi

 

Imediantara.id,Boltim – Laporan dugaan kasus pencurian uang milik dari Ali Bin Djindan alias Alken, yang berada di kisaran Rp 360 juta rupiah di sampaikan pada Press release yang digelar siang tadi Senin 16 Desember 2024 bertempat di Mako Polres Boltim.

Hal ini disampaikan lansung Kapolres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Liffan Kolinug SE, dihadapan para awak media.

Hal ini berdasarkan laporan polisi: LP/B/153/XII/2024/SPKT/POLRES. BOLAANG MONGONDOW TIMUR. Tanggal 12 Desember 2024

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Lanud Kecamatan Modayag, dengan terduga pelaku anak dibawah umur.

Press release ke dua berkaitan dengan dugaan kasus penganiayaan anak yang terjadi di Desa Lanud Kecamatan Modayag (Boltim), yang menyeret Ali Bin Djindan alias Ali Kenter Sebagai tersangka (TSK) berdasarkan laporan polisi; LP/B/155/Xii/2024/SPKT/POLRES BOLTIM, Tanggal 14 Desember 2024.

Dalam keterangannya Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK, menegaskan, bahwa AK alias Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

“Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, diantaranya, AK alias Ali (53), dan Dua orang lainnya yang diduga kuat turut serta dalam peristiwa tersebut. yaitu, AT alias Alfian (57), dan RM alias Rendy (36) ,” tegas Kapolres.

Lanjut Kapolres mengatakan, Ali Bin Djindan alias Ali Kenter ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban atas dugaan penganiayaan yang dialami oleh anaknya inisal RPM alias Riski (13).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, bahwa tersangka Ali Kenter melakukan penganiayaan tersebut, dikarenakan dirinya mendapati korban masuk didalam rumah atau kamar pribadinya, dan diduga melakukan pencurian.

Lebih lanjut kata Kapolres, bahwa untuk kasus pencurian, saat ini masih sedang di dalami penyidik namun menunggu korban yang masih dalam penangganan medis.

“Korban masih dalam perawatan medis, sehingga masih menunggu sampai korban pulih baru akan dimintai keterangan lanjutan,”tandas Kapolres Boltim.(Bas)

Read Previous

PT Hasjrat Multifinance Cabang Kotamobagu Proses 12 Kasus Penggelapan dan Penadahan Kendaraan Sepanjang 2024

Read Next

Di duga Mal Praktek! Konsumen Alami Luka Usai Terapi Bekam

Most Popular