
Salah satu pasangan bakal calon (Balon) yang telah memastikan langkah mereka sebagai calon walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu tahun 2024 adalah Nayodo Kurniawan (NK) dan Sri Tanti Angkara (STA).
Pasangan yang diusung oleh tiga partai besar—Partai Hanura, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Demokrat—telah menerima lembaran berita acara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu terkait hasil penelitian administrasi.
Berita acara dengan nomor 226/PL.02.2-BA/7174/2/2024 tersebut memuat tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam dokumen itu, KPU memastikan bahwa semua berkas persyaratan Nayodo Kurniawan dan Sri Tanti Angkara lengkap dan memenuhi ketentuan.
Penyerahan berita acara ini berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024, di Kantor KPU Kotamobagu. Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kotamobagu, Ivan Tndayu, S.Pd., menyerahkan dokumen tersebut langsung kepada Budi Hamjah, yang bertindak sebagai LO (Liaison Officer) atau petugas penghubung pasangan NK-STA.
Dengan diterimanya berita acara ini, Nayodo Kurniawan dan Sri Tanti Angkara resmi memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.