IMEDIANTARA.ID,BOLTIM
Hampir setahun sudah berlalu sejak Riduan Mamonto, warga Nuangan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Ironisnya, hingga kini nasibnya masih menggantung tanpa kejelasan dan tanpa pesangon.
Riduan telah berjuang keras mencari keadilan melalui berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Namun, upayanya belum membuahkan hasil yang memuaskan. Dalam keluhannya kepada wartawan, Riduan mengaku kecewa dengan respon SPSI yang terkesan acuh terhadap kasusnya.
“Saya sudah berupaya mengeluh ke banyak pihak, termasuk organisasi SPSI, tapi mereka hanya diam,” keluh Riduan, Senin 11 Juni 2024.
Riduan berharap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boltim dapat mendengarkan keluhannya dan membantu menyelesaikan masalah ini. Ia mengungkapkan telah berusaha membangun komunikasi dengan pihak perusahaan melalui humas eksternal, namun hasilnya nihil.
“Saya sudah berupaya membangun komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan melalui humas eksternal, tapi tidak ada hasil. Saya berharap Dinas dapat mendengarkan keluhan saya, agar hak saya dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Riduan dengan nada kecewa.
Menanggapi hal ini, Kepala Disnaker Boltim, Chindraningsih Limbanadi, S.E, menyatakan belum menerima laporan resmi terkait PHK sepihak yang dialami Riduan. Meski demikian, ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk mempertemukan kedua belah pihak guna mencari solusi.
“Kalau ada laporan, kami akan berusaha mempertemukan kedua belah pihak. Kami juga tentunya masih melihat kontrak mereka, perusahaan dengan korban,” ujar Chindraningsih.
Chindraningsih menjelaskan bahwa dirinya belum bisa menanggapi lebih jauh terkait keluhan kasus ini. Meski demikian, ia berjanji mediasi akan dilakukan jika Riduan melapor secara resmi.
“Kalau misalnya dia (korban) datang melapor, pasti ada tindak lanjutnya dari sini (dinas). Nanti akan dimediasikan. Kalaupun tidak selesai di sini, kami akan lanjutkan ke provinsi,” jelasnya.
Sebelumnya persoalan ini pernah diangkat di media Waktu.news pada 25 November 2023 dengan judul “Sadis! Lagi Berobat Sakit, Seorang Karyawan PT J-Resources Bolaang Mongondow Malah Dipecat Sepihak”.
Dengan situasi yang masih menggantung ini, Riduan Mamonto terus berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan hak-haknya sebagai pekerja dipenuhi oleh PT JRBM. Perjuangannya untuk mendapatkan kejelasan dan hak yang seharusnya diterima masih berlanjut, menunggu tindakan konkret dari pihak-pihak terkait.
Namun begitu upaya konfirmasi IMEDIANTARA.ID masih terus dilakukan ke management PT.JRBM yang hingga kini masih belum berhasil di hubungi.(345)