iMediantara.id BOLMONG – Menanggapi surat keputusan (SK ) Kapolda Sulut tentang mutasi Internal jabatan Kasat Reskrim AKP. MS.Mentu,SIP Polres Bolaang Mongndow menurutnya kurang tepat, sangat kecewa sebab melihat dampak yang akan diterima pihak Ormas sebagai pemerhati yang adalah bagian dari penggerak Sesuai uu No.17 Thn 2013.
Menghadapi dampak tuntutan Publik tersebut sebagai akibat dari penyelesaian berkas perkara pidana di Polres bolmong yang belum tuntas mendapatkan kepastian hukum maka, sebagai bentuk pertanggung jawaban diharapkan Kapolda sulut tinjau kembali untuk keputusan ( SK ) tersebut ,-menjawab persepsi masyarakat yang pertanyakan terkait kepastian hukum sebagai bukti dasar hukum adalah uu No.1 Thn 2023.
hingga kini belum dijelaskan ke Publik karena dari sekian banyak perkara pidana berat ,ringan, dengan semua unsur hukum telah terpenuhi juga belum jelas prosesnyaDalil analisis kajian ini diperoleh dari sumber terpercaya Indepedent LSM Merah Putih, Memintah Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo berkenan ditinjauh kembali surat keputusan ( SK ) mutasi jabatan Anggota Polri Polda sulut khususnya jabatan Kasat Reskrim Polres Bolmong.
(Andry)



