
KOTAMOBAGU, IMEDIANTARA.ID
Poppy Paramata, seorang ahli waris asal Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu, mengungkapkan perkembangan menarik terkait kasus hilangnya jaminan sertifikat di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.
Menurutnya ia memperoleh informasi dari Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, terkait perkembangan kasus hilangnya jaminan sertifikat di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu.
“Ada sekitar 12 orang atau lebih yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan dalam tahap proses penyidikan,”beber Ahli Waris.
Menurut Poppy, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap dua pegawai BSG sebagai bagian dari permintaan keterangan tambahan berdasarkan Informasi yang ia peroleh dari Kasubdit Ditreskrimsus Polda Sulut pada Senin, 11 Desember 2023.
“Setelah naik tahap penyidikan, langkah selanjutnya adalah melakukan permintaan keterangan tambahan untuk kemudian menggelar penetapan tersangka,” jelas Poppy.
Sementara itu, Kasubdit Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Heru H Hantoro SE, ketika dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp (WA) belum memberikan tanggapan terkait informasi yang diperoleh dari ahli waris Poppy Paramata.
Kasus ini terus menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Warga yang mengaku terus mengikuti perkembangan kasus tersebut, berharap proses penyidikan dapat mengungkap kebenaran di balik hilangnya jaminan sertifikat di Bank SulutGo Cabang Kotamobagu hingga ke akarnya, guna mencegah tidak ada lagi korban yang sama.(345)