Imediantara Boltim — Meski Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari telah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) sejak Desember 2025, namun praktik pembalakan liar diduga masih terus berlangsung di sejumlah wilayah.
Salah satu lokasi berada di area perkebunan Tukeng Banga, Desa Guaan, Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Dari hasil pantauan wartawan imediantara.id , ditemukan puluhan bahkan ratusan batang pohon yang telah ditebang dan diolah di tempat menjadi kayu balak serta papan.
Jenis kayu yang terlihat didominasi Meranti, pohon hutan alam yang dikenal laku keras di pasar lokal. Warga sekitar mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, kayu-kayu tersebut diduga dijual kepada pengusaha asal Kotamobagu. Bahkan, masyarakat mengaku beberapa kali menggagalkan upaya pengangkutan kayu keluar dari lokasi.
Tak hanya itu, warga juga pernah mendapati keberadaan alat penggergajian (sawmill) di sekitar area penebangan. Namun, saat hendak didatangi, para pekerja disebut langsung membawa kabur peralatan tersebut. Di lokasi yang sama, didapati ada alat berat jenis ekskavator mini yang diduga kerap digunakan untuk membuka akses jalan di tengah rapatnya vegetasi.
Aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama, ini kemudian menimbulkan dugaan keterkaitan dengan penjualan lahan oleh Koperasi Prima Jaya Mooat.
Koperasi Prima Jaya belakangan disebut-sebut telah melakukan penjualan lahan dengan skala besar kepada sejumlah mantan maupun pejabat aktif.

Konfirmasi terpisah dengan Ketua Koperasi Prima Jaya Mooat, Angki Londa, dengan tegas Ia membantah bahwa selama masa kepemimpinannya, koperasi tidak pernah terlibat dalam aktivitas pengolahan kayu ataupun bekerja sama dengan pengusaha kayu.
“Saya selaku pribadi maupun lembaga koperasi di masa kepengurusan sy tdk pernah sekalipun melakukan pengolahan kayu apalagi bekerja sama atau kontrak kerja dg pengusaha kayu,” tegas Angki.
Padahal selain ketua koperasi, Angki sendiri yang diketahui juga menjabat sebagai Kepala Seksi PPH di Kantor KPH Wilayah 2 Bolsel-Boltim mengaku tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, surat edaran Kementerian Kehutanan yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan di Indonesia diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya bencana alam berupa banjir dan longsor di wilayah Sumatera akibat badai siklon tropis pada akhir November 2025, serta potensi cuaca ekstrem di berbagai daerah dalam beberapa bulan berikutnya.
Dalam edaran tersebut, pemerintah pusat menekankan beberapa poin penting, antara lain:
Evaluasi menyeluruh terhadap kerentanan bencana di berbagai wilayah, dengan fokus pada kesehatan hutan sebagai penyangga alam serta dampak deforestasi dan penebangan kayu.
Pengetatan pengawasan terhadap dugaan praktik illegal logging dan pencucian kayu, termasuk penelaahan ulang pola pemanfaatan kayu tumbuh alami pada PHAT serta evaluasi kinerja pemegang izin.
Penutupan kembali fasilitasi akses SIPUHH untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada PHAT sampai ada kebijakan lanjutan, menindaklanjuti surat sebelumnya tertanggal 11 Agustus 2025.
Monitoring dan evaluasi berkelanjutan atas seluruh kegiatan pemanfaatan kayu tumbuh alami, termasuk di areal penggunaan lain yang masih memiliki tutupan dan fungsi hutan.
(Andry)



