
(Foto ist)
Manado, KOMENTAR.ID
Pencalonan Hillary Lasut sebagai caleg DPR RI dari Partai Demokrat mengejutkan tokoh tokoh Nasdem.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengaku kaget perihal nama Hillary Brigitta Lasut yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari Partai
Demokrat untuk Pemilu 2024.
Padahal menurutnya Brigitta merupakan anggota DPR aktif dari NasDem.
Hillary saat ini tercatat sebagai Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem.
Ia merupakan anggota DPR termuda pada periode 2019-2024.
“Saya kaget juga mendengar itu, karena setahu saya Hillary ini anggota DPR RI dari Partai NasDem yang masih aktif hari ini,” kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).
Ali pun mempertanyakan apakah Hillary memiliki KTA partai lebih dari satu. Ia selanjutnya juga mempertanyakan alasan Hillary yang langsung maju lewat Demokrat tanpa permisi dari NasDem.
Berdasarkan DCS DPR RI yang dirilis KPU, Hillary maju caleg Demokrat untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara.
Dalam DCS tersebut, Hillary Brigitta Lasut mendapatkan nomor urut 1 di Dapil Sulawesi Utara.
Ali pun meminta agar KPU menggugurkan status pendaftaran caleg Brigitta lewat Demokrat itu.
“Di sini kita bicara tentang integritas, you mau berada pindah ke partai lain dengan pertimbangan itu hak kamu. Tapi di sisi lain kamu harus menanggalkan fasilitas yang kamu miliki dari partai sebelumnya,” ujar Ali.
Melansir CBN Indonesia, Hillary Brigitta Lasut mengaku dirinya sudah bukan menjadi kader NasDem setelah partai pimpinan Surya Paloh itu mengeluarkan surat pergantian antarwaktu (PAW) per 27 Juni lalu.
Dalam dokumen surat yang diberikan kepada CNNIndonesia.com, terlihat surat bernomor F-Nasdem.210/DPR RI/VI/2023 itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi NasDem Roberth Rouw dan Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa.
Dalam surat itu tertulis penyampaian pencabutan penempatan tugas alat kelengkapan dewan di DPR RI atas nama Hillary Brigitta Lasut.
“Pura-pura kaget seperti itu biasa di politik. Malah saya sudah membuat gugatan ke mahkamah partai tapi belum ditanggapi,” kata Hillary kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/8).
Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa anggota termuda DPR RI, Hillary Brigitta Lasut memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, berdasarkan hasil verifikasi KPU RI, Hillary dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg DPR RI 2024 dari Partai Demokrat.
“Setiap bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan wajib memiliki kartu tanda anggota partai politik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf n dan Ayat (2) huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf n dan Pasal 12 Ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa anggota termuda DPR RI, Hillary Brigitta Lasut memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat.
Berdasarkan hasil verifikasi KPU RI, Hillary dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg DPR RI 2024 dari Partai Demokrat.
“Setiap bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan wajib memiliki kartu tanda anggota partai politik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf n dan Ayat (2) huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf n dan Pasal 12 Ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).
Ia mengatakan bahwa analisis kegandaan data dilakukan sejak Mei 2023 terhadap semua bakal caleg.
Namun, Idham tak menjawab tegas apakah Hillary sudah mundur dari keanggotaan Partai Nasdem atau belum terkait pencalonannya lewat Partai Demokrat pada 2024.
Saat terpilih sebagai anggota Dewan pada 2019, Hillary diusung oleh Partai Nasdem. Hingga kini, ia masih berstatus sebagai anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem.
Ia hanya menyampaikan bahwa setiap bakal caleg harus patuh Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan.
Pasal itu intinya mengatur, apabila seorang bakal caleg petahana ingin maju lagi dari partai yang berbeda, ia harus menyerahkan surat pernyataan di atas meterai bahwa dirinya telah mundur dari partai politik yang mengusungnya pada pileg sebelumnya.
KPU mempersilakan masyarakat memberikan tanggapan secara resmi atas nama-nama di dalam DCS yang sudah diumumkan KPU.
Jika terdapat bakal caleg di dalam DCS yang terindikasi tak memenuhi syarat, KPU akan menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi partai politik terkait.
(IMP/pem)