Masa Sih, KPR Mandiri Tahan SHM Debitur Lunas Cicilan

(foto istimewa)

Manado, IMEDIANTARA.ID

Setelah mencicil bertahun-tahun membeli rumah, pasti setiap konsumen ingin mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM).

Sebab, SHM adalah alat bukti kepemilikan yang paling kuat. Namun apa jadinya bila ternyata pihak Bank malah menahan SHM konsumen yang telah lunas dengan berbagai alasan.

Seperti contoh, Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang disediakan Bank Mandiri, yang disebut ibarat membeli kucing dalam karung.

Hal Itu terungkap dalam kasus yang dialami Debitur alah Sindulang Manado, Yanne Barahama.

Dirinya sudah melunasi angsuran sebagai yang diminta Bank Mandiri. Giliran lunas, Sertifikat Hak Milik (SHM) belum diserahkan kepada debitur, atau ditahan tanpa alasan jelas.

Gerah dengan sikap Bank Mandiri yang terus menggantung SHM, Yanne baraham lalu mengajukan somasi ke manajemen Bank Mandiri.

Mirisnya, jawaban Bank Mandiri juga seolah olah dirinya menjadi bagian dari persoalan Mandiri dan Developer.

Rupanya ada masalah yang tengah dihadapi Bank Mandiri dan Developer.

(IMP/pem)

Read Previous

Klaim Kepemilikan Shopping Centre ‘Isapan Jempol’ Pandensolang: Belum Ada Putusan Sah

Read Next

Irene Pinontoan Hadiri Lomba 17an Komunitas Sahabat Bunda dan Lovely Moms

Most Popular