LSM Garputala Laporkan Kegiatan Galian C Ilegal PT Marga

iMediantara.id BOLMONG – Ketua LSM Garputala Adry Paputungan, resmi melaporkan aktivitas kegiatan penambangan Galian C Ilegal, yang berlangsung di Sungai Kilo 2, Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak, (10/03/2026).

Kepada awak media,pria yang cukup vokal ini menyebutkan, bahwa aktivitas tersebut sudah lama beroperasi, dan diduga kuat tidak memiliki izin apapun.

“Berdasarkan temuan kami dilapangan, ada kegiatan tanpa izin berlangsung di Kilo 2 Desa Pinogaluman, sehingga untuk meminimalsiir dampak kerusakan lingkungan. olehnya, kami resmi melaporkan kegiatan ilegal itu ke Polres Bolmong untuk dapat ditindak tegas”ujarnya.

Dikatakannya, bahwa diduga kuat kegiatan penambangan Galian C ilegal itu, dilakukan oleh PT Marga.

Bahkan, sudah berapa kali kegiatan galian C ilegal tersebut, dilayangkan surat teguran keras dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolaang Mongondow, tapi anehnya teguran itu tidak mereka gubris.

“Memang infomasi yang kami terima bahwa kegiatan galian C nya saat ini sudah mereka hentikan untuk sementara waktu. namun, hal itu tidak menghapus atau menghilangkan apa yang sudah mereka lakukan sebelumnya. sehingga atas dasar dampak kerusakan lingkungan yang terjadi, maka ini kami laporkan,”tegas Adry Paputungan.

Ia mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan LSM Garputala. hal ini, untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam kebawah dan tumpul ke atas.

“Namanya ilegal jelas pelanggaran, sehingga tidak ada alasan kalau harus dibiarkan. apa lagi, tidak ada penerimaan pendapatan apa-apa yang masuk ke kas daerah. “tandas Ketua LSM Garputala Bolmong Adry Paputungan.

(Andry)

Read Previous

APH di Minta Segera Lakukan Tindakan Tegas Pelaku PETI Perkebunan Nuntap Desa Dumoga

Read Next

Di Duga Oknum Anggota DPRD Boltim Menjual Tanah Milik Negara

Most Popular