![](https://imediantara.id/wp-content/uploads/2024/08/images-2-640x330-1.jpeg)
IMEDIANTARA.ID,BOLMONG
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow telah mengambil langkah strategis dalam rangka menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dengan menetapkan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, syarat minimal yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tahun 2024 adalah 10% dari total suara sah yang diperoleh pada pemilu sebelumnya. Dengan total suara sah sebanyak 151.710 suara, ini berarti setiap partai atau gabungan partai harus memiliki setidaknya 15.171 suara sah untuk dapat mengajukan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Keputusan ini menggantikan Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow sebelumnya, yaitu Keputusan Nomor 998 Tahun 2024, yang menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik. Langkah pembatalan ini diambil sebagai upaya untuk menyesuaikan aturan lokal dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi, serta untuk memastikan bahwa proses pemilihan di Kabupaten Bolaang Mongondow berlangsung dengan lebih transparan dan adil.
Penetapan syarat minimal suara sah ini juga diharapkan menjadi pedoman teknis yang penting dalam pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024. Hal ini menjadi tonggak awal yang krusial dalam upaya menciptakan pemilu yang tidak hanya demokratis tetapi juga berintegritas di wilayah tersebut.
Masyarakat dan partai politik yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait keputusan ini dapat mengakses detailnya melalui laman resmi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dengan langkah ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi akan semakin meningkat, seiring dengan keyakinan bahwa pemilu ini akan berlangsung secara jujur dan adil, membawa kepemimpinan yang benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat.(345)