
KOTAMOBAGU,IMEDIANTARA.ID
Divisi Propam Polri telah memastikan netralitas seluruh anggota Polri dalam menyambut Pemilu 2024. Hal itu menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
“Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menjadi landasan utama, dengan rujukan pada Undang-Undang Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang menegaskan netralitas polisi,”beber Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Syahardiantono, Minggu 17 Desember 2023.
Kadiv Propam Polri, Irjen. Pol. Syahardiantono, menjelaskan bahwa telah diterapkan mekanisme preemtif, preventif, dan represif untuk memastikan netralitas anggota yang mencerminkan komitmen Polri dalam menjalankan tugasnya secara adil dan tanpa intervensi politik.
Terkait netralitas, anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto juga mengatakan bahwa masyarakat harus memahami terlebih dahulu aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024.
Dengan tegas disampaikan bahwa, polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar. Meskipun ada anggotanya yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun memberikan dukungan bantuan fasilitas tidak diperbolehkan.
“Tetapi terlibat bukan arti memberikan suport kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar,”ucapnya.
Albertus Wahyurudhanto, menggarisbawahi pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan di Korps Bhayangkara terkait sikap anggota selama Pemilu. Meskipun keluarga anggota diperbolehkan berpolitik, anggota sendiri dihimbau untuk tetap menjaga netralitas.
Lebih lanjut katanya, hal itu diatur, dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 soal tugas polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan. Netralitas yang dijunjung tinggi oleh Polri bukan sekadar aturan, tetapi juga implementasi dari tugas utama mereka dalam menjaga nilai-nilai sipil, terutama demokrasi.
Wahyurudhanto menegaskan bahwa keterlibatan polisi seharusnya tidak terlihat dalam bentuk apapun yang dapat diartikan sebagai dukungan politik. Komitmen untuk menjaga agar Pemilu berjalan lancar harus tetap menjadi fokus utama, sesuai dengan tupoksi yang telah diatur. “Jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi,” jelasnya.(345)