Imediantara, Bolsel — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat jenis excavator di Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), mulai mendapat perhatian serius dari otoritas kehutanan.
Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (KKPH) Wilayah 2 Bolsel–Boltim, Risal Burase, S.Hut, memastikan pihaknya akan segera meninjau langsung lokasi yang dimaksud.
Hal tersebut disampaikan Risal Burase kepada media pada Senin 26 Januari 2026 melalui sambungan telepon. Ia menegaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan pengecekan titik koordinat untuk memastikan status kawasan tempat dugaan aktivitas tersebut berlangsung.
“Baik Pak, nanti kami kroscek dulu titik lokasinya, baru bisa dipastikan apakah wilayah tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau Areal Penggunaan Lain (APL). Saya akan perintahkan kepada seksi PKSDAE agar segera turun meninjau ke lapangan,” ujar Risal.
Sementara itu, adanya keresahan warga Desa Pidung muncul menyusul kemunculan sejumlah alat berat di wilayah tersebut. Masyarakat menduga kuat keberadaan excavator itu akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Seorang warga berinisial RP mengaku khawatir apabila dugaan aktivitas tersebut tidak segera ditindak. Ia menyebut kondisi geografis Desa Pidung yang rawan banjir dan tanah longsor membuat masyarakat semakin waswas terhadap potensi kerusakan lingkungan.

“Kami merasa khawatir jika nanti aktivitas tersebut tidak dihentikan, mengingat dampak lingkungan bagi masyarakat di sini di kemudian hari,” ungkap RP pada Minggu 25 Januari 2025.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada pemerintah desa belum membuahkan hasil. Sangadi (Kepala Desa) Pidung, Ramlah Berahimah, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui pesan singkat.
(Andry)



