Kesombongan Pejabat Publik Pada Pengusiran 3 Wartawan TV di Manado Ciderai Demokrasi, Perlu Langkah Hukum? 

IMEDIANTARA.ID, KOTAMOBAGU

 

Dalam menjaga demokrasi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan, pers memegang peran krusial.hal ini didasari Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dengan tegas menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Namun bolehkah wartawan merekam tanpa izin di kantor pemerintahan atau fasilitas umum?

Sepanjang yang diketahui belum ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum sepanjang dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang.

Sayangnya kebebasan Pers sering disalah artikan, tidak sedikit pejabat publik yang kurang memahami tugas dan fungsi jurnalistik, akibatnya tak sedikit wartawan yang mendapatkan perlakuan yang buruk.

Belum lama ini, tiga wartawan dari stasiun TV nasional menjadi korban perlakuan tidak menyenangkan oleh oknum penegak hukum. Dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka, mereka tidak hanya dihalangi, namun bahkan diusir dari kantor Kasie Gakkum KLHK wilayah 3 Manado karena berusaha mewawancarai pejabat terkait kasus yang menimpa seorang warga desa Bilalang 1 Kecamatan Kotamobagu Utara.

Kronologis kejadian bahwa upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi dua arah yang diawali ke Kasie Gakkum sudah mendapat penolakan masuk ruangan oleh penjaga piket. Namun, setelah salah satu wartawan Kompas TV, berhasil menghubungi Kasie Gakkum melalui telepon seluler, mereka akhirnya diizinkan masuk.

Sayang, harapan untuk melakukan wawancara secara profesional pupus ketika Kasie Gakkum menolak merekam dan mengambil foto.

Negosiasi pun berlangsung, namun berujung pada pengusiran tiga wartawan oleh sejumlah oknum pegawai kantor tersebut, dengan alasan larangan merekam dan mengambil gambar di dalam kantor.

Bahkan, larangan itu tetap diberlakukan saat wartawan berada di luar halaman kantor yang mendapat pengawalan ketat hingga keluar halaman, hingga mereka hanya berhasil mewawancarai seorang warga yang mengamuk di kantor meminta pertanggung jawaban akibat dugaan kriminalisasi hukum atas kepemilikan kayu di kebunnya.

Pelarangan dan pengusiran ini dialami 3 jurnalis, yakni Rachman Rahim (Kompas TV) dan Fandi R Kamaru (TV One) serta Juandri Paputungan (SCTV) hari Senin, 18 Maret 2024.

Menyikapi kejadian ini, ketiga wartawan tersebut menyesali sikap arogansi pejabat publik, bahkan menurut mereka bahwa tindakan menghalangi peliputan adalah bentuk kesombongan Pejabat Publik yang tidak pantas.

Lebih rinci Rahman (Kompas TV) menambahkan, pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip dasar pers, tetapi juga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers,”Ungkap Rahman.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan jelas kata Rahman bahwa menghalangi atau menghambat pekerjaan jurnalis dapat dikenai pidana penjara atau denda.

“Perlakuan ini juga merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers, yang seharusnya dijaga dan dihormati dalam era informasi terbuka,”tambahnya.

Merekapun mengaku berencana untuk menempuh jalur hukum sebagai respons terhadap pelanggaran hak mereka untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Namun hingga berita ini terbit, pihak Gakkum Manado melalui Whatsapp pribadi milik Deny M, belum memberikan tanggapan (345)

Read Previous

Kadinkes Manado Steaven Dandel Apresiasi Peresmian Rumah Sakit Khusus Infeksi

Read Next

Kabar Gembira Bagi Guru di Bolmong: THR dan TPG Cair Bersamaan

Most Popular