Kepala Desa menolak Keras Aktivitas PETI Yang Ada di Sungai Totabuan

iMediantara.id BOLMONG – Kepala Desa (SangadI) Totabuan, Sharul Mongilong kepada awak media Mingggu (22/2/26), menegaskan, dirinya menolak keras keberadaan aktivitas penambangan emas ilegal di bantaran Sungai Desa Totabuan, Kecamatan Lolak Bolmong.

Bahkan ia mengakui, bahwa sempat didatangi oleh dua orang yang mengaku sebagai orang kepercayaan alias pesuruh dari investor (pemodal) asal Korea untuk bertemu dan membahas aktivitas kegiatan penambangannya.

Tujuannya tak lain, ingin mengajak Pemerintah Desa ikut bekerjasama mendukung aktivitas kegiatan penambangan emas yang mereka lakukan di bantaran sungai totabuan, karena sudah terkoordinasi, dan di Back Up oleh bintang.

“Pak saya beberapa hari yang lalu, sempat didatangi oleh dua orang oknum, dimana mereka menyembut bahwa kegiatan penambangan emas dibantaran Sungai Desa Totabuan itu sudah terkoordinasi dengan baik, dan di back oleh para bintang, jadi tidak usah kuatir atau takut untuk menyetujuinya,”beber Kepala Desa Sharul Mongilong saat ditemui awak media di kediamannya.

Kedua orang itu juga mengatakan, bahwa mereka telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga ketika mendengar penyampaian kedua orang tersebut, saya menjawab simple saja kepada mereka. “Mau di back up oleh para bintang atau para bulan, baiknya bawah dulu foto copy dokumen perizinannya, dan investor asal Korea yang dimaksud.”,” ucap Kepala Desa Totabuan Sharul Mongilong.

Ia berharap kiranya Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti dan menghentikan aktivitas penambangan emas di bantaran Sungai Totabuan tersebut.harapnya.

Sampai berita ini naik tayang, Kapolres Bolmong AKBP Lido R Antoro SIk,SH, belum menjawab upaya konfirmasi awak media soal berulah lagi tambang emas ilegal di bantaran Sungai Desa Totabuan.

Perlu diketahui, sebelumnya Kepolisian Polres Bolmong sudah berkali-kali melakukan penertiban, sekaligus perna menangkap beberapa terduga pelaku, dan menyita alat berat jenis excavator dilokasi Penambangan Emas Ilegal di bantaran Sungai Desa Totabuan.

Penertiban tersebut, dilakukan untuk menjaga dampak kerusakan ekositem alam yang lebih besar terjadi di Sungai Desa Totabuan, diakibatkan pengarukan matrial pasir dan batu yang mengandung emas.

Berkas perkara dan tersangka, beserta batang bukti telah tahap II (dua), diserahkan penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Tapi menariknya, usai penanganan hukum atas kasus tersebut, nyatanya belum memberikan efek jera. dikarena muncul lagi kegiatan yang sama, dilokasi yang sama.

Hal ini patut menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH), proses penindakan perlu dilakukan kembali, sebelum musibah bencana menghantam pemukiman warga. karena ada beberapa titik badan jalan putus dan ambruk, akibat menguapnya air sungai Totabuan yang sudah tidak stabil lagi menampung air dan lumpur.

(Andry)

Read Previous

Ketua Laki Bolmong Minta Kapolres Segera Tindaki Aktivitas Peti di Desa Totabuan

Most Popular