![](https://imediantara.id/wp-content/uploads/2023/12/IMG_20231208_134739.jpg)
Kejaksaan Negeri Kotamobagu, melalui Unit Pidana Khusus, sedang serius menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukum Kejari Kotamobagu. Salah satu kasus yang mendapat perhatian adalah laporan masyarakat terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur.
Chairul Firdaus Mokoginta, SH, Kepala Seksi Pidana Khusus, mengonfirmasi penerimaan laporan masyarakat dan menjelaskan,
“Kami telah memanggil oknum Kepala Desa/Sangadi untuk dimintai klarifikasi sebagai langkah awal dalam menindaklanjuti laporan tersebut.” Pemanggilan ini dilakukan pada Jumat, 08 Desember 2023.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Tomohon juga menyebutkan bahwa hasil klarifikasi akan dikonfirmasi ke APIP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) serta Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dengan langkah ini, Kejaksaan berupaya memastikan transparansi dan keadilan dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap penggunaan anggaran.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bolmong, Rio Lombone,saat dikonfirmasi awak media, menyambut baik tindakan Kejaksaan Kotamobagu. pihaknya akan menunggu informasi dari unit Pidana Khusus.
“Prinsipnya APIP siap menindaklanjuti permintaan dari Kejaksaan,” singkat Lombone.(345)