Kebebasan Pers Dalam Ancaman, Ketika Aksi Tak Terpuji Oknum Gakkum Yang Diduga Menghalangi Peliputan

IMEDIANTARA.ID,KOTAMOBAGU

 

Aksi kontroversial oknum petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah 3 Seksi Manado mengusir sejumlah wartawan Televisi (TV) Nasional yang hendak melakukan wawancara dua arah telah mencoreng prinsip kebebasan pers dan keterbukaan informasi. Insiden ini menimbulkan pertanyaan serius tentang dugaan adanya praktik tutup-tutupan di balik layar, terutama terkait kasus kontroversial yang menimpa Rafik A Mokoginta, warga Desa Bilalang 1 Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu.

Meski awalnya awak media dipersilahkan masuk kantor untuk wawancara namun ironis petugas hanya mengizinkan wawancara dengan syarat tidak boleh mengambil dokumentasi foto atau video dimana hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar penayangan berita televisi yang membutuhkan dokumentasi visual

Keterangan: Didepan halaman Kantor, Oknum petugas Gakkum mengancam wartawan untuk tidak mengambil dokumentasi tanpa se izin pimpinan mereka

Upaya negosiasi sejumlah wartawan TV Nasional yang berusaha memperoleh konfirmasi tentang kasus tersebut akhirnya mendapat penolakan dengan alasan yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan. Walhasil, upaya penyampaian informasi akurat kepada publik terganjal oleh tindakan tidak terpuji oknum petugas Gakkum.

Keterangan: situasi di depan Kantor Gakkum Manado, ketika Rafik meminta pertanggung jawaban kasus yg menimpa nya.

Upaya konfirmasipun gagal dan para wartawan hanya bisa melakukan wawancara terhadap Rafik A Mokoginta di luar halaman Kantor Balai Gakkum Wilayah 3 Manado ketika sempat terjadi ketegangan dimana insiden membanting dokumen putusan PN dan MA dihadapan para pegawai yang dilakukan Rafik sebagai bentuk luapan kekesalan terhadap penyidikan kasus oleh oknum Gakkum yang mengorbankan dirinya, mengaku dirugikan secara materil dan non materil.

Dalam wawancara tersebut, Rafik meminta Ditjen Gakkum KLHK mengevaluasi kinerja dan pencopotan jabatan Kasie Gakkum Wilayah 3 Manado yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap dirinya dengan pasal yang tidak sesuai.

“Mereka telah semena-mena menjadikan saya sebagai tersangka hingga berproses sampai pada persidangan. Namun faktanya saya diputus bebas tanpa syarat oleh Pengadilan Negeri Tondano, serta putusan Mahkamah Agung tentang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut umum Kejaksaan Negeri Minahasa” tandasnya.

Dalam Keterangan resminya bahwa kehadiran di Kantor Balai Gakkum Wilayah 3 Manado, untuk meminta keadilan terkait penahanan dirinya selama beberapa bulan atas pengelolaan kayu yg di anggap ilegal, bahkan kendaraannya juga sempat di tahan yang berakibat pada terbengkalainya usaha serta tunggakan kredit kendaraan dan terancam penarikan oleh Dep Colektor. Namun fakta di persidangan, PN Tondano hingga Makamah Agung, Rafik A Mokoginta dinyatakan tidak bersalah

Meskipun belum ada tanggapan resmi dari Kasie Gakkum wilayah 3 Manado WT, upaya konfirmasi Imediantara.id akan terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi resmi atas insiden kontroversial ini.(345)

 

 

Read Previous

Norma Ali Paputungan: Tokoh Inspiratif di Dunia Bisnis Kotamobagu

Read Next

Tantangan Administratif dan Desakan Hak Guru: Menelusuri Proses TPG di Bolmong

Most Popular