Kasus Perbankan Yang Menyeret BSG Naik Tahap Penyidikan, Siapa Tersangka?

KOTAMOBAGU,IMEDIANTARA.ID

Kasus perbankan yang melibatkan PT. Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu telah mengalami perkembangan signifikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/214/XII/RES.2.2/2023/Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang diterima oleh ahli waris Poppy Paramata pada 4 Desember 2023, penyidikan resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan.

Perkara ini merujuk pada Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, Laporan Polisi Nomor: LP/B/602/XI/2022/SPKT/POLDA SULUT, Tanggal 23 November 2022, serta Surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/192.e/VI/2023/Dit Reskrimsus, Tanggal 19 Juni 2023.

Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Indra Mamonto, mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimsus Perbankan Polda Sulut. Menurutnya, progres penanganan kasus yang menyeret PT Bank SulutGo Cabang Kotamobagu semakin jelas.

Sebagai pihak yang mendampingi kasus yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata, Mamonto menyatakan kegembiraannya karena kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

“Kalau pengembangan atas dugaan kasus perbankan ini sudah masuk ke tahap penyidikan, maka pihak pelapor tinggal menunggu proses selanjutnya kapan kasus ini di gelar penetapan tersangka,”ujar Indra Mamonto, Senin 4 Desember 2023.

Mamonto menambahkan, Penyidik diminta tidak mengulur waktu dalam penetapan tersangka, sehingga masalah ini bisa secepatnya di limpahkan.

“Semoga exspos hasil gelar penetapan tersangka nantinya bisa cepat dilaksanakan agar bisa di ketahui siapa saja yang terseret dan terlibat dalam pusaran perkara yang dilaporkan ahli waris tersebut,” harap Ketua Ormas LAKI Bolmong Indra Mamonto (345)

Read Previous

Kapolda Sulut Pimpin Bakti Sosial di Kota Bitung

Read Next

Dirut PD Pasar Lucky Senduk Sambut Baik Kunjungan TPID Pohuwato

Most Popular