![](https://imediantara.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240806_140351-scaled.jpg)
IMEDIANTARA.ID,KOTAMOBAGU
Penulis: Bastian Korompot
Masih ingat dengan kasus dugaan perusakan hutan pada awal Tahun 2023 lalu yang menimpa seorang warga asal Kota Kotamobagu ?
Rafik A. Mokoginta seorang warga Desa Bilalang 1,Kecamatan Kotamobagu Utara, yang ditangkap oleh Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi 3 Manado atas tuduhan pasal perusakan hutan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Rafik ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tondano.
Kasus ini membuat Rafik sempat mendekam di penjara dan selanjutnya diberi penangguhan menunggu putusan persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Tondano.
![](http://imediantara.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240806_141002.jpg)
Beruntung, setelah menjalani proses persidangan yang panjang, Rafik pun akhirnya dibebaskan oleh PN Tondano. Hakim memutuskan bahwa Rafik tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Pembebasan ini memberikan kelegaan bagi Rafik dan keluarganya, namun tidak menghapus trauma dan kerugian yang telah dialaminya.
Kasus ini juga sempat viral di saluran TV Nasional, akibat insiden pengusiran beberapa wartawan yang hendak melakukan liputan di Kantor Gakkum LHK Wilayah 3 Manado yang waktu itu masih di pimpin William Tengker.
Dalam sebuah tayangan berita di Kompas TV, empat wartawan yakni Rachman Rahim (Kompas TV) Fandi Rafah Kamaru (TV One) Juandri Mokodompit (SCTV) dan satu wartawan media online Imediantara.id, ditolak melakukan pengambilan gambar dan wawancara, yang berujung pada pengusiran.
Tak lama setelah insiden pengusiran, Kepala Seksi Gakkum KLHK Seksi 3 Manado, William Tengker, dikabarkan mengalami rotasi jabatan.
Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat meski belum diketahui alasan rotasi.
Namun begitu pasca pembebasanya, Rafik sendiri masih menghadapi berbagai masalah akibat dampak dari penahanannya.
Informasi resmi yang diperoleh Imediantara.id mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini bakal kembali memasuki babak baru persidangan.
Kali ini, Rafik melalui kuasa hukumnya berbalik mengajukan gugatan ganti rugi materil akibat dampak dugaan kriminalisasi hukum yang dijalaninya.
![(Photo: Mobil Truck Pengangkut Kayu Milik Rafik)](http://imediantara.id/wp-content/uploads/2024/08/IMG_20240806_141054-1.jpg)
“Kerugian materil berupa kayu yang sebagian sudah mengalami kerusakan,” kata Rafik. Selain itu, ayah tiga orang anak tersebut mengaku harus menghadapi masalah finansial, ia merasa rugi truk miliknya menunggak pembayaran yang berakhir pada penarikan pihak finance akibat terhentinya usaha selama ia ditahan.
Rafik juga meminta Jaksa Agung muda Bagian Pengawasan Kejagung Ali mukartono, SH.MH untuk turun mengevaluasi kinerja para oknum jaksa yang melakukan penetapan tersangka atas kasus yang pernah menimpanya.
“Oknum jaksa yang dimaksud sepertinya tidak memeriksa dengan teliti berkas kasus saya yang sebenarnya tidak memenuhi unsur, karena terbukti pada persidangan saya diputus tidak bersalah, sehingga kasus tersebut terkesan terlalu di paksakan,”ujar Rafik.
Salah satu kuasa hukum Rafik, A. Mokoginta, dalam wawancara singkat pada Senin, 5 Agustus 2024, membenarkan adanya gugatan tersebut. Pihak-pihak yang tergugat di antaranya adalah Gakkum KLHK Seksi III Manado, Kejaksaan Negeri Minahasa, Kepala Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan), dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Reynold Paat, SH.MH salah satu kuasa hukum Rafik, mengatakan bahwa gugatan berupa tuntutan ganti rugi sudah memasuki tahap mediasi.
“Baru mau masuk tahap mediasi,” singkatnya.