
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto S.H., M.H., memerintahkan penindakan tegas terhadap oknum debt collector nakal yang terlibat dalam kasus penipuan kendaraan. Melalui Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, empat orang debt collector telah diamankan oleh Polres Kotamobagu atas dugaan penipuan.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga mengenai perampasan satu unit mobil Toyota Avanza di kantor BFI Kelurahan Kotobangon. Korban, Rinilda Balantukang (41), warga Desa Sauk, Kecamatan Kabupaten Bolmong, melaporkan bahwa mobilnya dirampas oleh oknum debt collector.
Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari tunggakan angsuran mobil Avanza milik korban selama tiga bulan. Salah satu oknum debt collector kemudian membujuk korban untuk datang ke kantor BFI guna menandatangani berkas pemutihan angsuran ke-23 dan ke-24 yang akan dialihkan ke angsuran terakhir.
Setibanya di kantor BFI, korban kembali dibujuk untuk turun dari mobil dan masuk ke dalam kantor guna menandatangani berkas. Korban tidak diperbolehkan membaca berkas tersebut, dan setelah menandatanganinya, korban menyadari bahwa berkas tersebut adalah serah terima kendaraan. Saat korban keluar dari kantor BFI, mobil Toyota Avanza miliknya sudah tidak ada di parkiran.
Menindaklanjuti laporan ini, tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan empat debt collector dan satu karyawan BFI untuk dimintai keterangan. Saat ini, penyidik Polres Kotamobagu sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka terkait kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/268/VII/2024/SPKT/Res-KTGU/Polda Sulut, tanggal 15 Juli 2024.
Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain Rinilda Balangtukang, Ferry Tengko, Nelci Kapai, dan Usman Hasimu. Sementara itu, tersangka yang sudah diperiksa adalah:
1. Chandra E.K.C. Kapantow
2. Govindo Mardino Paat
3. Ridow Mamahit
4. Vikky Vendi Mokodompit
Para tersangka saat ini telah ditahan dan berkas perkara sedang dalam proses perampungan. Kapolres Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penipuan dan kejahatan serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(345)