iMediantara BOLTIM – Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pemilik tong pengolahan emas ilegal yang diduga membuang limbah beracun ke aliran Sungai Moayat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat, 20 Februari 2026, menyusul informasi kematian massal ikan milik warga di Desa Poyowa, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
“Tentunya nanti kalau sudah terbukti, laporkan secara resmi supaya ada dasar kepolisian melakukan penindakan,” tegas Golfried.
Ia menekankan pentingnya laporan resmi dari instansi teknis sebagai dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak. Menurutnya, minimal laporan dapat diajukan oleh Dinas Perikanan berdasarkan hasil penyelidikan lapangan yang dilengkapi bukti dokumentasi.
“Minimal dinas perikanan yang lapor ke Polres berdasarkan penyelidikan disertai bukti dokumentasi,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah ribuan ekor ikan dilaporkan mati mendadak di sejumlah kolam budidaya milik warga Desa Poyowa. Kolam-kolam tersebut diketahui menggunakan sumber air dari aliran Sungai Moayat.

Kematian massal ikan tersebut diduga kuat berkaitan dengan pembuangan limbah beracun dari aktivitas pengolahan emas ilegal menggunakan tong dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida di sepanjang aliran sungai.
(Andry)



