Jelang Lebaran Puluhan Liter Miras Jenis ‘Cap Tikus’ Berhasil disita Polres Kotamobagu

IMEDIANTARA.ID,KOTAMOBAGU

 

Polres Kotamobagu telah melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya. Dalam sebuah operasi yang dilaksanakan oleh berbagai unit kepolisian, puluhan liter minuman keras yang didominasi oleh jenis Cap Tikus berhasil disita dari beberapa warung yang menjualnya tanpa izin yang sah.

Kepala Kepolisian Resor Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, menegaskan bahwa barang bukti yang disita akan segera dimusnahkan dalam kegiatan apel gelar pasukan operasi Ketupat Samrat 2024.

“Barang bukti sitaan hasil operasi KRYD Polres Kotamobagu dan jajaran ini nantinya akan dilakukan pemusnahan pada kegiatan apel gelar pasukan operasi Ketupat Samrat 2024,”tegas Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK pada apel Commander Wish Senin 1 April 2024.

Operasi yang melibatkan Satuan Reserse Narkoba, Resmob, dan Polsek jajaran ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Kotamobagu, selama tujuh hari berturut-turut, mulai dari tanggal 28 Maret hingga 3 April 2024.

Kegiatan ini mengambil fokus pada distribusi sembako, narkoba, sajam, minuman keras (miras), judi, prostitusi, dan berbagai penyakit masyarakat lainnya.(345)

 

 

 

Read Previous

Karang Taruna Tobayagan Selatan Selenggarakan Festival Ramadan Ceria Tahun 1445 H / 2024 M

Read Next

Dirut Perumda Pasar Lucky Senduk Dampingi Walikota Tinjau Pekerjaan Pasar

Most Popular