
BOLTIM,IMEDIANTARA. ID
Sengketa lahan yang tengah mengemuka antara PT. ASA dan warga setempat terkait dengan eks HGU (Hak Guna Usaha) Panang di Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (BOLTIM) menciptakan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan penduduk setempat.
Humas PT. ASA, Patrick Erick, telah menegaskan bahwa perusahaan ini telah memperoleh legalitas terkait dengan lahan eks HGU tersebut. Meskipun papan pemberitahuan dari manajemen PT. ASA telah dipasang di sekitar area tersebut.
“Kami telah memberi peringatan kepada masyarakat sejak awal untuk tidak melakukan aktivitas apapun, karena lahan ini menjadi milik perusahaan dan akan digunakan untuk kepentingan perusahaan,” jelas Patrick.
Pemasangan papan informasi oleh PT. ASA tidak dilakukan tanpa alasan yang kuat.
“Ini didasarkan pada bukti legalitas yang menunjukkan bahwa lahan tersebut sekarang merupakan aset sah dari PT. ASA,” Tegasnya (345)