![](https://imediantara.id/wp-content/uploads/2023/11/IMG_20231115_194758.jpg)
KOTAMOBAGU,IMEDIANTARA.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu tidak gentar dalam menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Dimana tim JPU secara resmi menyampaikan niat mereka untuk melakukan upaya banding terhadap keputusan tersebut pada Rabu Siang, 15 November 2023.
Dalam wawancara dengan sejumlah media, JPU Mariska Kandow SH.MH menegaskan bahwa meskipun menghormati putusan majelis hakim, keputusan tersebut belum dianggap final oleh pihaknya.
“Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut,” tegas Jaksa Mariska, memberikan gambaran bahwa proses hukum masih berlanjut.
Menurut JPU Mariska, keputusan majelis hakim tidak sejalan dengan bukti yang diajukan selama persidangan, khususnya terkait Pasal 81 Ayat 5 yang dianggap tidak sesuai dengan interpretasi hakim.
“Hakim tidak sependapat dengan kami,” ungkapnya, mengisyaratkan perbedaan pandangan yang menjadi dasar niat banding.
Pada sidang putusan yang digelar pada siang hari sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa JT alias Jemmy. Sebuah perubahan signifikan dari tuntutan awal yang diajukan oleh JPU pada 25 Oktober 2023, di mana mereka menuntut pidana mati terhadap terdakwa atas kasus kekerasan memaksa anak hingga menyebabkan kematian korban.
![Humas PN Kotamobagu, Tomy Mandag](http://imediantara.id/wp-content/uploads/2023/11/IMG_20231115_194730-300x261.jpg)
Sementara itu dalam wawancara terpisah dengan Humas PN Kotamobagu Tomy Mandagi, dalam keterangannya mengatakan bahwa pada dasarnya Hakim tidak terikat dengan tuntutan JPU, dia punya kemandirian untuk menentukan sendiri sesuai dengan bukti2 yang sudah dihadirkan dalam persidangan.
Selanjutnya majelis hakim akan menilai, yg terbukti adalah perbuatan yg mana. Baru menentukan putusan.
“Jadi itu yang menjadi alasan kenapa tuntutan dan putusan bisa berbeda, karena penilaian faktanya berbeda,”ucapnya.(345)