KOTAMOBAGU, IMEDIANTARA.ID
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdulah SH, mempertegas keprihatinannya terhadap dugaan kasus perbankan di Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang menyeret Bank SulutGo (BSG). Dalam sorotannya, Burhanudin mendesak Kapolri untuk serius menangani perkembangan hukum yang sedang berlangsung di Polda Sulut.
Menurut Burhanudin, integritas perbankan saat ini berada dalam taruhan besar mengingat keterlibatan salah satu bank ternama di (Sulut). Hal ini disampaikannya pada awak media pada Selasa 12 Desember 2023.
Sebagai Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin meminta agar Kapolri memberikan atensi khusus terhadap penanganan hukum kasus perbankan yang dilaporkan oleh ahli waris Poppy Paramata. Kasus yang tengah bergulir di Polda Sulut, masih belum menghasilkan tersangka hingga saat ini.
Burhanudin menjelaskan bahwa kasus BSG telah memasuki tahap penyidikan, dan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, sesuai Perkap No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Sebagai mitra kerja aparat penegak hukum, DPP LAKI berharap Polda Sulut dapat segera menuntaskan kasus ini dengan menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang kuat. Burhanudin menyoroti bahwa laporan kasus ini telah diajukan oleh ahli waris Poppy Paramata sejak 23 November 2022 dan berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Burhanudin mengecam kejanggalan dalam kasus ini, terutama terkait penggelapan hak debitur dan tidak dikembalikannya jaminan oleh pihak bank setelah kredit dilunasi. Ia menduga kuat hal ini sebagai bentuk kejahatan perbankan yang harus dihapuskan untuk menjaga tatanan ekonomi bangsa.
Ketua DPP LAKI juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran hukum ini bisa dijerat dengan penggelapan, pemalsuan, penipuan, serta berbagai pasal dalam UU Perbankan. Jika ini diusut dan dibuka terang benderang, maka berpotensi Pasal 263, 372, 378, maupun UU perbankan pasal 49 yang bisa menyeret banyak orang.
“Miris! Ketika debitur susah payah mencari uang untuk melunasi kreditnya, lantas pihak BSG dengan enteng mengatakan bahwa jaminan sertifikat yang diagunkan nasabah hilang dan tidak diketahui hilangnya seperti apa?” tandasnya, memberikan peringatan keras akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk menyurat kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut izin perbankan BSG, jika kasus ini terbukti.(345)