
Kotamobagu, iMEDIANTARA ID
Dalam waktu singkat, Kejaksaan Negeri Kotamobagu di bawah kepemimpinan Kajari Elwin Agustian Khahar SH MH telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.424.667.388,90 rupiah, dari dua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah kerjanya.
Pada tanggal 21 September 2023, Kejari Kotamobagu berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.765.498.549,10 rupiah, dari kasus korupsi Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk pada Dinas PUPR Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2020.
Sementara itu, pada kasus lainnya, Kejari Kotamobagu berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 659.168.839,80 rupiah, dari perkara Tipikor Pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu tahun anggaran 2020.
Uang negara ini diterima dari Terdakwa Yenny Syukur, direktur CV. FAJAR, pelaksana pekerjaan pembangunan pasar.
Menurut Kajari Elwin Agustian Khahar SH MH, apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.
“Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Khahar.
Sementara, Kasi Pidsus Chairul Firdaus Mokoginta SH menambahkan bahwa putusan pengadilan telah menyatakan empat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mereka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 Rupiah.
Apabila pidana denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Proyek pembangunan Pasar Kuliner Kotamobagu yang dikerjakan oleh CV. FAJAR memiliki kekurangan volume, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Elwin Agustian Khahar SH MH didampingi oleh Kasi Pidum Prima Poluakan SH MH, Kasi Pidsus Chairul Firdaus Mokoginta SH, serta Kasi Barang Bukti (BB) Zuliya Manise SH. Keberhasilan mereka dalam mengembalikan kerugian keuangan negara adalah langkah signifikan dalam memerangi korupsi di wilayah tersebut.
(IMP/bas)