Gugatan Ormas LAKI Sulut: JRBM Didesak Patuhi Aturan PHK

IMEDIANTARA.ID,BOLTIM

PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) menjadi sorotan publik setelah tindakan pemecatan sepihak yang dilakukan terhadap seorang karyawan tanpa pemberian pesangon. Organisasi masyarakat (Ormas) DPD Laskar Anti Korupsi (LAKI) Sulawesi Utara, yang diketuai oleh Firdaus Mokodompit, mengecam keras tindakan tersebut.

Firdaus menyoroti pemecatan yang dialami oleh Riduan Mamonto, seorang warga Nuangan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Ia mengkritik manajemen PT. JRBM yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan ketenagakerjaan terkait prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak-hak karyawan.

Menurut Firdaus, perusahaan seharusnya taat pada ketentuan yang jelas tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Pada pasal 156 ayat 2, pengusaha diharuskan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja,” jelasnya.

Pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT. JRBM tanpa memberikan hak pesangon kepada Riduan Mamonto dinilai sangat tidak manusiawi dan melanggar hukum. Firdaus menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan karyawan yang bersangkutan, tetapi juga mencoreng citra perusahaan di mata masyarakat dan para pekerja lainnya.

Firdaus Mokodompit juga mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT. JRBM agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak karyawan adalah hal yang fundamental dan harus ditegakkan oleh setiap perusahaan.

“Kami akan mengawal persolaan ini hingga tuntas,”tegas Ketua DPD LAKI Sulut.

Namun hingga berita ini terbit pihak management PT.JRBM belum juga berhasil dihubungi. (345)

Read Previous

Nasib Riduan Mamonto: Satu Tahun Pasca PHK Sepihak oleh PT JRBM 

Read Next

Pemkab Minahasa Gelar Kerja Bakti Dalam Rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup

Most Popular